EFEKTIVITAS PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420Keywords:
Pembimbing Kemasyarakatan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat. Penelitian ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Klas I Makassar, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan restorative justice, terhadap pendampingan, pembimbingan, Pengawasan anak pelaku tindak pidana belum efektif, disebabkan masih terdapat kendala sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas dalam penerapan restorative justice. Faktor-faktor yang menghambat peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan restorative justice adalah kurangnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, jangkauan wilayah kerja Bapas, kurangnya sarana dan prasarana, dukungan masyarakat dalam penerapan Restorative Justice, kurangnya partisipasi korban, orang tua dan pelaku, dan lambatnya koordinasi antar lembaga yang menangani masalah anak pelaku tindak pidana.
This study aims to determine the role of Parole and Probation Officers in the implementation of restorative justice against children who are dealing with the law and to determine the factors that inhibit the role of social counselors in the implementation of restorative justice against children who commit criminal acts at Bapas Kelas I Makassar. This research was conducted at the Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, by using data collection techniques in the form of literature research and field studies by conducting direct interviews with relevant parties. The results of this study indicate that: (1) The role of Parole and Probation Officers is very important in the implementation of restorative justice, providing assistance, guidance, supervision as well as conducting research and reporting through (LITMAS) to have a significant influence on children who are dealing with the law and the victims in implementing restorative justice. (2) Coordination between institutions that deal with the problem of children in conflict with the law, limited number of Parole and Probation Officers, incompatible tasks performed with what should be done, lack of understanding from the perpetrators and victims regarding restorative justice manifested in the form of diversion, and determination of agreements on compensation victims who can be accepted by children who are dealing with the law.
Downloads
References
Abdul Kadir Mahammad. 2004 Hukum dan Penelitian Hukum. Penerbit Citra Aditiya Bakti. Bandung
Abintoro Prakoso. 2016. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Sleman Penerbit Aswaja Pressindo Yogyakarta
Dellyana, Shant. 1988, Konsep Penegakan Hukum. Penerbit Liberty. Yogyakarta
Esmi Warassih. 2014 Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan Dalam Perspektif SosialBudaya; Pendulum Antinomi Hukum Antologi 70 Tahun Valerine J.L. Kriekhoff, Genta Publishing, Yogyakarta,
Eva Achyani Zulfa, 2009 Keadilan Restoractif. Penerbit Badan Penebit FH-UI. Jakarta.
I. Made Seput, 2013 Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum melalui Dimensi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerbit CU.EA De Rosiane, Surabaya,
J. Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam KUHP Indonesia, Terjemahan T. P. Moeliono, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
J. Remmelink, 2017, Pengantar Hukum Pidana Material 3, Maharsa, Yoyakarta
M. Sholehuddin 2007. Sistem Sanksi, Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya Penerbit Rajawah’ Pers. Jakarta
Mangkepriyanto. 2019, Hukum Pidana Kriminologi, guepedia., hlm 85
Muhammad Tauflk, 2014 Keadilan Substansial memangkas Rantai Birokrasi Hukum. Penerbit Pustaka Pelajar Bekerjasama dengan M T&P Muhammad Taufik. Yogyakarta
Muladi, 1990. Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang,
Nooer Aziz Said 2013 “Restoractive justice” FGD BPHN 22 Oktober
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUH P
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (duabelas) Tahun.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak