EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERBANKAN DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.638Keywords:
Pengawasan Sistem Terintegrasi, Lembaga Keuangan Perbankan, OJKAbstract
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dibentuk dengan salah satu tujuan yaitu untuk mengawasi lembaga keuangan. Pengawasan OJK dilakukan agar lembaga keuangan yang diawasi tidak melakukan pelanggaran dan terus berkembang serta tidak merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan di Kota Makassar dalam pengawasan aktifitas perbankan, meliputi kelembagaan bank, kesehatan bank dan aspek kehati-hatian bank. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Sulawesi Maluku Papua (SULAMPUA) Kota Makassar. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif kepada publik mengenai peranan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan sangat penting dalam pengawasan aktivitas perbankan yang meliputi kegiatan usaha, tingkat kepatuhan, serta hal yang berdampak kepada masyarakat terkait krisis integritas sebuah lembaga keuangan.
Financial Services Authority (OJK) is an independent institution and free form other parties’ interference, which was formed with one of the objectives of a joint financial institution. OJK supervision is carried out so that the supervised financial institutions do not commit violations and continue to develop as well as do not harm the public. This study aims to see the implementation of the main duties of the financial services authority in Makassar City in monitoring banking activities which include aspects of banking, bank health and banking prudence. This research was conducted in Makassar City at the Regional Financial Services Authority Office 6 Sulawesi Maluku Papua (SULAMPUA) Makassar City. The method used is empirical normative approach. This means that the approach is to analyze the extent to which a regulation or statute is appropriate and effective for the public regarding the roles of Financial Services Authority. The results showed that the implementation of supervision by the Financial Services Authority is very important in the supervision of banking activities, including business activities, the level of supervision, as well as matters that have an impact on society related to the integrity of a financial institution.
Downloads
References
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana. Hal. 375
Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Fuady, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ghazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. 2010. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartono, Sri Redjeki. 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika
Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Imaniyati, Neni Sri. 2000. Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah: Teori dan Praktik. Bandung: LPPM Unisba
Imaniyati, Neni Sri.2016. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Kadarisman, Muh. 2013. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers
Makmur, 2011. Efektivitas Kebijakan Pengawasan Bandung: PT Refika Aditama.
Muhammad, Abdul Kadir. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Muhammad, Abdul Kadir 2004. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Mustaqim, Andika Hendra. 2010. Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Solusi Sistem Ekonomi Nasional. Jakarta: Graha Ilmu.
Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama-Ctk Kesatu, Jakarta: Rajawali Press.
Salman, Otje dan Anthon F Susanto. 2015. Teori Hukum, Bandung: PT. Refika Aditama
Simbolon, Maringan Masry. 2004. Dasar–Dasar Administrasi dan Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia
Sinungan, Muchdarsyah. 1987. Uang dan Bank. Jakarta: Bina Aksara
Soekanto, Soerjono. 1985 Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remaja Karya.
Sutendi, Adrian. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses
Taneko, Soleman B. 1993 Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali Press.
Tobing, Raida L, dkk (Hasil Penelitian). 2011, Efektivitas Undang-Undang Moneey Loundering, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI.
Umam, Khatibul 2016. Perbankan Syariah. Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wardiah, Mia Lasmi. 2017. Dasar-Dasar Perbankan. Bandung: CV Pustaka Setia
Bismar Nasution, Beberapa catatan Terhadap RUU Otoritas Jasa Keuangan, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8, No. 3, September 2010.
Gultom, Miranda. 2005. Sambutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Seminar “Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”. Jakarta: BI, 15 September 2005.
Heidi Mandanis Schooner, “Central Bank’s Role in Bank Supervision in the United States and United Kingdom”, Brooklyn International Law Journal, Year 2003.
Wiwin Sri Haryani, 2011. Independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.9 No.3 Oktober 2012.
Zaidatul Amina, Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia: Melihat Dari Pengalaman Di Negara Lain, Universitas Negeri Surabaya, 2012.
Zulkarnain Sitompul, Kemungkinan Penerapan Universal Banking System di Indonesia: Kajian dari Perspektif Bank Syariah Jurnal Hukum Bisnis, Volume 20, Agustus-September 2002, hlm.4.
Agustina Melani. https://www.liputan6.com/bisnis/read/787799/plus-minus-pengawasan-bank-oleh-ojk. diakses tanggal 30 Agustus 2019
CNBC Indonesia., OJK: Kebijakan Harus Berbasis Riset Komprehensif, https://www.cnbcindonesia.com/news/20181014142911-51-37304/ojk-kebijakan-harus-berbasis-riset-komprehensif, diakses pada 5 Agustus 2019
Dyah Ikhsanti. Otoritas Jasa Keuangan-Harapan Baru Ekonomi Indonesia. https://www.aturduit.com/articles/otoritas-jasa-keuangan-harapan-baru-ekonomi-indonesia/ diakses February 18, 2014
Dosen Pendidikan, Efektivitas Adalah, https://www.dosenpendidikan.co.id/efektivitas-adalah/, diakses tanggal 25 November 2019
Maikel Jefriando, Kelahiran OJK Sejarah Baru Perekonomian Indonesia, https://ekbis.sindonews.com/read/700589/90/kelahiran-ojk-sejarah-baru-perekonomian-indonesia-1356414181, diakses 1 Agustus 2019
Mughnifar Ilham, Pengawasan Menurut Para Ahli. https://materibelajar.co.id/pengawasan-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 25 November 2019
Otoritas Jasa Keuangan. FAQ. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx. di akses 05 Agustus 2019
Web.id Penulis, https://penulis.web.id/pengertian-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html, diakses 19 Agustus 2019
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (pasca amandemen)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Saleh, Andi Muhammad Arfah Pattenreng, Abdul Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.