PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PENYIDIK PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MAMASA
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4614Keywords:
Pengalihan, Investigasi, AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh penyidik di wilayah hukum Polres Mamasa. Metode penelitiana yang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penyidik Di Wilayah Hukum Polres Mamasa yaitu melakukan Perdamaian antara korban dan pelaku dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice melalui Musyawarah Diversi, dimana ganti kerugian menjadi perhatian utama dalam mencapai perdamaian. Musyawarah tersebut dipimpin oleh penyidik sebagai fasilitator untuk diupayakan agar selesai tidak sampai ke pengadilan.
This study aims to analyze the application of diversion to children in conflict with the law carried out by investigators in the Mamasa Police jurisdiction. The research method used is Normative Legal research. The results showed that the Application of Diversion for Children in Conflict with the Law Conducted by Investigators in the Mamasa Police District is to make peace between the victim and the perpetrator by prioritizing the principles of Restorative Justice through Diversion Deliberations, where compensation is the main concern in achieving peace. The deliberation is led by the investigator as a facilitator to strive for completion not to reach the court.
Downloads
References
Aprlianda, Nurini, , “Implikasi Yuridis Dari Kententuan Diversi Dalam Instrumen Internasional Anak Dalam Hukum Anak Di Indonesia, Jurnal Arena Hukum, Vol.6, No.1, April 2012.
Baso Madiong, S. H. (2014). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar (Vol. 1). SAH MEDIA.
Dhita Mita Ningsih, 2020. Penerapan Diversi Terhadap Perkara Anak Oleh Penyidik, (Makassar: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
Ernis, Yul, 2016,“Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10, No.2, Juli.
Harahap, Halim Palindungan, “Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Kebijakan Diversi Bagi Anak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, UNNES Law Journal, Vol.3, No.1, 2014
Hasan, Y. A., & SH, M. (2021). Hukum Laut Konservasi Sumber Ikan Di Indonesia. Prenada Media.
Kaimuddin, Arfan, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No.2, Agustus 2015.
Lestari, S. I., Pawennei, M., & Badaru, B. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Polewali. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 91–106.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Musrihah, 2000. Dasar dan Teori llmu Hukum. Bandung: Grafika Persad. Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Muhardi Nasution, 2021,, Penerapan Diversi Ditingkat Pengadilan Negeri Bagi Anak Yang Melakukan Tindakan Pidana (Studi Penelitian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I- A/Labuhan Deli).
Purnama, Pancar Chandra & Johny Krisnan, 2016. “Pelaksanaan Diversi Di tingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Varia Justicia, Vol.12, No.1, Oktober
Ridwan Mansyur, 2014, Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Law Enforcement & Justice Magazine REQUISITOIRE, Vol. 39.
Rizti, Naintya Amelinda, Puti Priyana, 2021. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 281 ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jurnal HERMENEUTIKA, VOL. 5, NO. 1,
Sabaruddin, I., Thalib, H., & Gadjong, A. A. (2023). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak di Kota Makassar: Studi Kasus Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 206–216.
Said, A., Thalib, H., & Syarifuddin, S. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pemidanan Perlindungan Anak. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum,2(1).
Satjipto Rahardjo, 2003 Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas.
Satriana, I Made Wahyu Chandra, 2021, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative justice, Udayana University Press, Bali.
Setya Wahyudi, 2014, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jogjakarta: Genta Publishing.
Shanty Dellyana, 1988, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Simatupang, (2018). Hukum Perlindungan Anak, Pusta Prima, Jakarta
Syahruddin Nawi & M. Rahman Syahruddin, 2021. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. (Makassar : Kretakupa Print Makassar)
Tim Pustaka Setia, 2002. Undang-undang Dasar 1945 Setelah Amandemen Keempat Tahun 2002. Bandung. CV. Pustaka Setia.
Wagiati Sutedjo. 2006, Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Yenti Garnasih. Kebebasan Berpendapat dan Kebijakan Criminal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yunus Yunus, Yulia A. Hasan , Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.