KENDALA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA SISTEM PERADILAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.642Keywords:
Balai Pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Makassar Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Sistem Pidana Anak dan Kendala Balai Pemasyarakatan dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Sistem Peradilan Anak. Penelitian merupakan penelitian normatif. Metode Pengumpulan Data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis Analisis data ini merupakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai Pemasyarakatan kelas I Makassar sebagai salah satu penegak hukum khususnya dalam pembimbingan terhadap anak nakal menjalankan perannya tersebut melalui tiga tahap, yaitu tahap Pra ajudikasi, tahap ajudikasi dan tahap Post ajudikasi. Faktor kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) antara lain kelemahan aturan hukum yang berlaku terhadap tindak pidana anak, kurangnya koordinasi diantara sesama aparat penegak hukum, rendahnya kualitas sumber daya manusia di BAPAS, and kurang Sarana dan Prasarana yang memadai. Mengakibatkan pelaksaan Fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kurang optimal, dan alokasi anggaran dana yang sangat minim.
This study aims to determine the implementation of the function of Makassar Correctional Center (BAPAS) in the Protection of Human Rights in the Criminal Justice System of Children and the Obstacles of the Correctional Center in the Protection of Human Rights in the Justice System of Children. This research is normative research. Data collection methods were through interviews and documentation. Technical analysis of the data is a qualitative analysis. The results showed that Correctional Center Class I Makassar as one of the law enforcers, especially in guiding delinquents carried out their roles in three stages, which are the Pre-adjudication stage, the adjudication stage and the Post-adjudication stage. Obstacles faced in the implementation of the function of Correctional Center (BAPAS) are weaknesses in the rule of law that applies to the crimes of children, lack of coordination among law enforcement officials, low quality of human resources at BAPAS, and lack of adequate facilities and infrastructure. As a result, the implementation of the function of Correctional Center (BAPAS) is not optimal, and the budget allocation for funds is very minimal.
Downloads
References
Alga dkk. 1983. Mula Hukum, Jakarta, Binacipta.
Arif Gosita, 1999, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
Asika Mahargini, 2016, Model Sistem Peradilan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Pendekatan Diversi dan Restoratif Justice
Barda Nawawi Arief, 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Kencana Prenada Media Group Jakarta
Binsar Gultom. 2010. Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia.: PT. Gramedia Utama Pustaka, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 1999), cet-1
CM Marianti Soewandi, 2003, Buku Materi Kuliah Akademi Ilmu Pemasyarakatan Surakarta, Surakarta.
Gunarto, Peranan Bapas Dalam Perkara Anak, diunduh dari http://bangopick.wordpress.com/-2008/02/09/peranan-bapas-dalam-perka-ra- anak/tanggal 26 Oktober 2017
Harun Nasution, 1999 Hak Asasi Manusia Dalam Islam: Pustaka Firdaus Jakarta
Henny Saida Flora, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal UBELAJ, Volume 3 Number 2, October 2018.
Idrus Affandi, 1998, Tata Negara, Jakarta, PT. Balai Pustaka (Persero).
Ikhwan, 2007. Pengadilan HAM di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Islam: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2016, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Fakuktas Universitas Indonesia.
Karen Lebacqz, 2011, Teori-teori Keadilan, Bandung, Penerbit: Nusa Media
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. PT Refika Aditama: Bandung
Masdar F. Mas’udi, 1999. Agama dan Hak Rakyat: Guna Aksara, Jakarta
Miriam Budiardjo, 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta, UII Press.
Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyajelik-Delik Khusus: Politea, Bogor
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistemarta, Penerbit: Graha Ilmu
Rahmad Zainuddin, 2004. Hak-hak Asasi Manusia. Yayasan Obor, Jakarta
Rahardjo Adisasmita, 2011, Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah, Penerbit: Graha Ilmu, Yogyakarta
R. Soesilo, 2001. Pokok-Pokok Hukum Pidana; Peraturan Umum dan D Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Genta Publishing , Yogyakarta
Sudarsono, 2003 Pengantar Tata Hukum Indonesia. PT. Rineka Cipta, Jakarta
Sumarsono A. Karim, 2003. Metode dan Teknik Penelitian Kemasyarakatan. Badan Pembinaan Sumberdaya Manusia Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
Padmo Wahjono, 2019, Ilmu Negara Suatu Sidtematik, Sinar Grafika.. Hal: 30.
Todung Mulya Lubis, 1999. Hak Asasi Manusia, Sinar Harapan, Jakarta
Tri Jata Ayu Pramesti, 2014. Hal-hal Penting yang Datur Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukum Online.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nuryuli Nurdin, Baso Madiong, Yulia A. Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.