ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK BNI 46 CABANG POLEWALI MANDAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.640Keywords:
Kredit Masalah, Pengawasan, Penyelesaian, KeadilanAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian kredit bermasalah di Bank BNI 46 Cabang Polewali Mandar. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu dengan menguraikan data secara sistematis dari fakta-fakta yang didapat kemudian dihubungkan dengan prosedur penyelesaian kredit bermasalah pada Bank BNI 46 Cabang Polewali Mandar. Terjadinya Kredit bermasalah di Bank BNI 46 disebabkan oleh faktor intern yaitu pejabat kredit mudah dipengaruhi atau dipaksa oleh calon nasabah, kurangnya pemahaman terhadap kebutuhan keuangan yang sebenarnya dari calon nasabah dan manfaat kredit yang diberikan seperti kredit modal kerja digunakan untuk komsumtif, kurangnya pengecekan latar belakang calon nasabah dan juga disebabkan oleh faktor ektern yaitu karena merosotnya perekonomian debitur, terjadinya PHK mendadak ditempat kerja debitur, penurunan omset usaha debitur, dan Upaya penyelesaian Kredit bermasalah yang disebabkan oleh Faktor Intern dilakukan dengan peringatan tertulis dalam bentuk Surat Peringatan (SP), mutasi dan penurunan jabatan, serta upaya penyelesaian Kredit bermasalah yang disebabkan oleh faktor ekstern dilakukan dengan mengirim Surat Peringatan SP I sampai SP 3 melakukan penangihan kepada pihak yang ikut serta menandatangani perjanjian kredit dan terakhir melakukan penarikan dan pelelangan agunan.
The purpose of this study was to determine what to find out how to solve problem loans at Bank BNI 46 Polewali Mandar Branch. The data analysis method for this research is descriptive method, namely by describing the data systematically from the facts which can then be linked to the procedure for solving problem loans at Bank BNI 46 Polewali Mandar Branch. The occurrence of non-performing loans at Bank BNI 46 is caused by internal factors, namely credit officials who are easily influenced or forced by prospective customers, a lack of understanding of the actual financial needs of the prospective customer and the benefits of loans such as working capital loans used for commercial use, lack of background checks on candidates customers and also caused by external factors, namely due to the decline in the debtor's economy, sudden layoffs at the debtor's workplace, a decrease in the debtor's business onset, and efforts to resolve problem loans caused by Internal Factors are carried out with written warnings in the form of Warning Letters (SP), mutations and decreases position, as well as efforts to resolve non-performing loans caused by external factors are carried out by sending a warning letter from SP I to SP 3 for invoicing the parties participating in signing the credit agreement and finally making a withdrawal and auction of collateral.
Downloads
References
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Gramedia, Jakarta.
Siswanto Sutojo, 1997, Analisis Kredit Bank Umum, Pustaka Binaman Pressindo, J
Yunus Husein, 1994, Kelembagaan Usaha dan Pengelolahan Bank, makalah ini disampaikan dalam Temu ilmiah Perbankan dan Sistem Keuangan.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-undang No 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas Tanah beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah.
Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia.
Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Bank Indonesia (A), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Kualitas Aktiva Produktif, SK No. 30/267/KEP/DIR/1998, psl. 4.
Bank Indonesia (A), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Kualitas Aktiva Produktif, SK No. 30/267/KEP/DIR/1998, psl. 4.pasal 2.
Bank Indonesia (B), Peraturan Bank Indonesia Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, PBI No. 7/2/PBI/2005, LN No. 12 DPNP Tahun 2005, TLN No. 4471
Bank Indonesia, Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB), Lampiran SK DIR BI No. 27/162/DIR
Indonesia (B), Undang-Undang tentang Perbankan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, UU No. 7 Tahun 1992, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790
Indonesia(C), Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182
Tahun 1998, TLN No. 3790., pasal 37 ayat 1 huruf c.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Syarief Rahman Tasman, Zulkifli Makkawawu, Yulia A. Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.