PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 1 MAKASSAR

Authors

  • I Tri Umbara Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.561

Keywords:

Bapas, Pengulangan Tindak Pidana, Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penegak hukum dalam melakukan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan serta mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan terkait pelaksanaan tugas dalam hal mencegah pengulangan tindak pidana oleh Klien Pemasyarakatan. Observasi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah di Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Kota Makassar. Metode yang digunakan penulis adalah pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauhmanakah suatu peraturan perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif dalam masyarakat mengenai peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penegak hukum serta mengamati tingkah laku para narapidana dan pembimbing kemasyarakatan di dalam Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peran pembimbing kemasyarakatan sebagai penegak hukum sangat penting dalam pencegahan pengulangan tindak pidana bagi klien yang ditandai dengan berkurangnya jumlah residivis dalam dua tahun terakhir.

This study aims to determine the role of Community Supervisors as law enforcers in conducting counseling to Correctional Clients and to find out the inhibiting factors faced by Community Supervisors related to the implementation of tasks in terms of preventing the repetition of criminal acts by Correctional Clients. The observations made in this study were in the Penitentiary Class I Makassar. The method used by the author is an empirical normative approach. The purpose of the approach taken is to analyze the extent to which a statutory regulation or law that is effectively applied in society regarding the role of Community Supervisors as law enforcers as well as observing the behavior of prisoners and community counselors in the Penitentiary Class I Makassar. The results of this study indicate that the implementation of the role of social counselors as law enforcers is very important in preventing the repetition of criminal acts for clients which is marked by the reduced number of recidivists in the last two years.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Eva Nasita Nasir. 2011. Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Komparasi Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP Dengan Hukum Islam), Jenis Penelitian Kualitatif. Skripsi. Prodi Akhwalu Syakhsiyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Fazel S dan Wolf A. 2019. “A Systematic Review of Criminal Recidivism Rates Worldwide: Current Difficulties and Recommendations for Best Practice”, PLoS ONE 10(6): e0130390. doi:10.1371/journal.pone.0130390, September 18, 2019, hal. 1-8.

Hendro Cipto. 2015, “Kapolrestabes: Begal di Makassar Sulit Diberantas karena Hukuman Ringan”, https://nasional.kompas.com/read/2015/09/14/16502341/Kapolrestabes.Begal. di.Makassar.Sulit.Diberantas.karena.Hukuman.Ringan, diakses tanggal 19 September 2019.

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E-39-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Riswan. (2019 Desember 20). menciptakan lapangan kerja bagi klien pemasyarakatan.

Sakidjo. 1990. Aruan dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Ghalia Indonesia: Jakarta.

S. Maronie. 2019. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, (http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/kesadaran-kepatuhan-hukum.html, diakses pada 19 September 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2021-01-05

How to Cite

Umbara, I. T., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2021). PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 1 MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 126–130. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.561

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>