ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI

Authors

  • Muhtar Sjarif Pengadilan Tinggi Kota Palu
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Abdul Salam Siku Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.611

Keywords:

Pencabutan Hak Politik, Terpidanan Korupsi, HAM

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis terdakwa siapa saja yang terlibat dalam perkara korupsi yang berhak dijatuhi pidana tambahan. Jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data sekunder. Bahan hukum primer putusan hakim. Analisis data pada penelitian hukum yuridis normatif ini secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh menunjukkan bahwa penjatuhan putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik kepada terpidana korupsi merupakan upaya yang menjerakan bagi para terpidana korupsi serta upaya preventif terjadinya tindak pidana korupsi, akhirnya penulis merekomendasikan untuk agar hakim harus konsisten dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik serta mencantumkan kapan mulai berlakunya serta batas waktu berlakunya.

This study aims to analyze the defendants who were involved in a corruption case who have the right to be sentenced to additional crimes. This study is normative juridical research. Secondary data sources were primary legal materials for the judge's decision. Data analysis in this normative juridical legal research is descriptive qualitative. The results obtained show that the imposition of additional criminal decisions in the form of revocation of the right to vote and to be elected in public office to corruptors is an effort to deter corruptors as well as efforts to prevent corruption. Finally the author recommends that judges must be consistent in imposing additional crimes of political rights revocation and stating when it comes into effect and the time limit for this.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. (2016). Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi (Ketujuh). UII Press.

Alkostar, A. (2016). Korupsi Politik di Negara Modern (Kelima). FH UII Press.

Atmasasmita, R. (2016). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. (Ketujuh). MAndar Maju.

Hestu Cipto Handoyo, B. (2016). Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia (Kesepuluh). Andi Offset.

ICW. (2015). Koruptor Dihukum Ringan. http://www.republika.co.id/berita/koran/publik/14/09/03/nbbcs77-icw-747

Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2015). Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi & Suap Disertai Undang-Undang Tentang Pencucian Uang (Kelima).

Waluyo, B. (2017). Pidana dan Pemidanaan (Keduabelas). Sinar Grafika.

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Sjarif, M., Mas, M., & Siku, A. S. (2021). ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 83–87. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.611

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>