EFEKTIVITAS PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT DARI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR

Authors

  • Andi Immawati Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Abdul Salam Siku Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.455

Keywords:

Pengawasan, Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh BAPAS serta mengetahui kendala seperti apa yang dihadapi Bapas saat melakukan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Fokus Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang efektivitas pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mereka yang bertugas dalam mengurus pemberian hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat sudah berupaya semaksimal mungkin bahkan mengusulkan sebanyak-banyak narapidana untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat namun hal yang terjadi adalah tidak semua narapidana yang diusulkan dapat pula terealisasi semuanya, hal ini karena ulah si narapidana sendirilah yang menghambat proses pelaksanaan pemberian hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

This study aims to determine the mechanism of parole supervision conducted by BAPAS (Penitentary) as well as to find out what are the obstacles faced by Bapas in conducting parole supervision. This research was conducted in Makassar City at Penitentiary Class I Makassar. The method used by the author is an empirical normative approach. That is the approach taken to analyze the effectiveness of supervision of prisoners who receive parole by Penitentiary Class I Makassar. The results of this study indicate that those who are in charge of administering prisoners' rights to get parole have tried their best to even propose as many prisoners as possible to get parole rights, but what happens is that not all proposed prisoners can all be realized. This is because of the act of the prisoners themselves who obstruct the process of giving prisoners the right to obtain parole.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rahman. (2020 Januari 20) Program Pembinaan Pemasyarakatan. (Andi Immawati, Pewawancara)

Alfrida. (2020 Januari 20) Melaksanakan Pembinaan Dan Pengawasan. (Andi Immawati, Pewawancara).

Ali. Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana.

Aziz, Aminah. 1998. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan : USU Press.

Hasyim. (2020 Januari 20). Hak Dan Kewajiban Bapas. (Andi Immawati, Pewawancara)

Makmur. 2011. Efektivitas Kebijakan Pengawasan. Bandung PT. Refika Aditama.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan..

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 Tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Raida L Tobing, dkk, (Hasil Penelitian), Efektivitas Undang-Undang Money Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011.

R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita. 1979. Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia. Bandung: Penerbit Binacipta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Sistim Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2021-01-05

How to Cite

Immawati, A., Renggong, R., & Siku, A. S. (2021). EFEKTIVITAS PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT DARI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 78–82. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.455

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>