EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI

Authors

  • Muhammad Iqbal Jumadi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6222

Keywords:

Efektivitas Sanksi, Kode Etik, Pelanggaran Etika, Kepolisian, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengkaji efektivitas penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh meningkatnya jumlah pelanggaran etika oleh anggota Polri yang mencerminkan tantangan dalam menegakkan profesionalitas dan integritas di tubuh institusi kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengevaluasi regulasi yang mengatur penjatuhan sanksi, serta menganalisis implementasinya melalui data empirik dari pelaksanaan sidang disiplin dan sidang kode etik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme penegakan sanksi telah diatur secara sistematis melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, masih terdapat kendala dalam konsistensi penerapan sanksi, efektivitas pembinaan, serta transparansi proses penegakan. Data tahun 2023 dan 2024 menunjukkan peningkatan jumlah pelanggaran, yang sebagian besar diselesaikan melalui sidang kode etik. Penelitian ini juga menemukan bahwa keberhasilan penjatuhan sanksi dipengaruhi oleh faktor institusional, kepatuhan prosedural, serta kepemimpinan internal yang tegas. Diperlukan reformasi kelembagaan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pembinaan karakter dan pemantauan berkelanjutan terhadap integritas anggota. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman bagaimana sistem sanksi dapat berfungsi secara efektif untuk menjaga citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

This study examines the effectiveness of sanction imposition for violations of the Police Code of Professional Ethics within the Indonesian National Police Headquarters. The research is motivated by the rising number of ethical breaches by police officers, indicating ongoing challenges in upholding professionalism and integrity within the institution. A normative juridical approach was employed to assess the legal framework governing sanctions and to analyze its practical implementation using empirical data from disciplinary and ethical hearings. The findings reveal that although the enforcement mechanisms are formally regulated under Police Regulation Number 7 of 2022, several issues persist in terms of consistency of application, the impact of corrective measures, and the transparency of the enforcement process. Data from 2023 and 2024 indicate an increasing number of violations, most of which were adjudicated through ethical tribunals. The research also highlights that the effectiveness of sanctions is influenced by institutional support, procedural compliance, and decisive internal leadership. Institutional reform is required that emphasizes not only punitive measures but also character development and continuous oversight of officers’ ethical conduct. This study contributes to a deeper understanding of how a sanctions system can function effectively in maintaining the Indonesian Police’s image as a professional and trustworthy law enforcement institution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad, 2001, Etika Profesi Hukum, Penerbit PT. Ctra Aditya Bakti, Bandung

Awaloedi Djamin, 2014, Administasi Kepolisian Republik Indonesia: Bandung: Kenyataan dan Harapan, POLRI.

Abintoro Prakoso, 2015. Etika Profesi Hukum. Surabaya: Laksbang Justitia.

Arif Rahman, Yulia A Hasan, Zulkifli Makkawaru Penegakan Hukum Terhadap Perilaku Pegawai dan Calo Tentang Pungutan Liar (2022): Indonesian Journal of Legality of Law

Ediwarman, 2016, “Monograf Metodologi Penelitian Hukum”, Yogyakarta: Genta Publishing

Hasan, Asriani, Baso Madoing, and Basri Oner. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba: Legal Review on the Terminal Relief Of Incidents In Class II A Penalty Institutions Bulukumba.” CLAVIA: Journal of Law 20.1 (2022): 11–19

Kaimuddin, Kaimuddin, Ruslan Renggong, and Yulia A. Hasan. “Analisis Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.” Indonesian Journal of Legality of Law 5.1 (2022): 98–105.

Madiong, Baso, Universitas 45 Makassar, Indonesia. Vol 2, No 1 (2012): Jurnal Pemberdayaan Hukum.

Liliana Tedjosaputro, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Semarang, Aneka. Ilmu

Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian, Cet I, (Surabaya: Laskbang Mediatama

Rachman Hermawan, 2006, Kode Etik: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Profesi Indonesia, Jakarta: Sagung Seto

Sanyoto. Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8 No.3, September 2008.

Sadjijono, 2006. Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Wik Djatmika, 2021, Etika Kepolisian (Dalam Komunitas Spesifik Polri), Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Jumadi, M. I., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2025). EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 225–230. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6222

Most read articles by the same author(s)

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 > >>