AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ENREKANG NOMOR PERKARA 217/Pdt.G./2020/PA.Ek SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN

Authors

  • Masdin Masdin Kecamatan Bungi Kabupaten Enrekang
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1474

Keywords:

Pengadilan Agama, Perceraian, Enrekang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum setelah terjadinya perceraian Nomor Perkara 217/Pdt.G/2020/Pa.Ek di Kabupaten Enrekang. Untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutuskan kasus kejahatan dalam rumah tangga di Kabupaten Enrekang. Jenis penelitian adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini menggunakan pula pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan mengidentifikasi hukum dan efektifitasnya secara holistik. Dan data Primer yaitu penelitian lapangan. Data sekunder Bahan Hukum Primer (UU), Bahan hukum sekunder (Penjelasan) dan Bahan hukum tersier (Kamus). Hasil penelitian bahwa akibat hukum setelah terjadinya perceraian nomor perkara 217/Pdt.G/2020/Pa.Ek di Kabupeten Enrekang yaitu: a. Akibat Hukum Terhadap Suami Istri adalah jika suami istri bercerai maka hak suami terhadap istri sudah terputus, artinya suami tidak berkewajiban menafkahi istri, tetapi suami tetap menafkahi anak-anaknya sampai mandiri atau menikah, b. Akibat Hukum  Terhadap Anak, c. Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama, d. Akibat Hukum Terhadap Nafkah. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Memutuskan Kasus Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Enrekang yaitu Majelis Hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara tentunya melihat dari segi isi gugatan penggugat terhadap penggugat, kemudian   mengajukan bukti, baik berupa surat maupun saksi, dan mendengarkan keterangan dua orang saksi baik dari penggugat maupun dari tergugat.

This study aims to determine the legal consequences after the divorce Case Number 217/Pdt.G/2020/Pa.Ek in Enrekang Regency, To find out the considerations of religious court judges in deciding cases of domestic crimes in Enrekang Regency. The type of research used is empirical research, which is a method used in legal research that analyzes and examines how law works in society. This research also uses a qualitative approach. What is meant by qualitative research is a research procedure that produces descriptive data in the form of written or spoken words from people and observed behavior by identifying the law and its effectiveness holistically. The primary data is from field research, secondary data Primary legal materials (UU), secondary legal materials (Explanation) and tertiary legal materials (Dictionary). The results of the study show that the legal consequences after the divorce case number 217/Pdt.G/2020/Pa.Ek in Enrekang Regency are: a. The legal consequences for husband and wife are that if husband and wife divorce, the husband's rights to his wife have been cut off, meaning that the husband is not obliged to provide for his wife, but the husband continues to provide for his children until they are independent or married, b. Legal Consequences on Children, c. Legal Consequences on Joint Assets, d. Legal Consequences on Livelihoods. The consideration of the Religious Court Judges in Deciding the Case of Domestic Violence in Enrekang Regency, namely the Panel of Judges in considering a case, of course, looks at the content of the plaintiff's lawsuit against the plaintiff, then submits evidence, both in the form of letters and witnesses, and listens to the statements of two witnesses both from the plaintiff and the defendant.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi, A, 2002, Psikologi Sosial, Edisi Revisi, Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.

Ediansyah dan Tamam, 2012. Menjadi Suami Idaman. Bandung: CV Pustaka Setia.

Henslin M. James 2006. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, Edisi 6 Jilid 2. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama

Rusli Muhammad, 2006. Potret Lembaga Peradilan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Shochib, M. 2000. Pola Asuh Orang Tua: dalam Membantu Anak Mengembangkan Disiplin Diri. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Supriyantini, S., 2002. Hubungan Antara Pandangan Peran Gender dengan Keterlibatan Suami dalam Kegiatan Rumah Tangga. skripsi, Sumatera Utara: USU.

Prasetya, Joko Tri dkk. 1998. Ilmu Budaya Dasar –MKDU-. Jakarta: Rineka Cipta.

Putusan Pegadilan Agama Enrekang Nomor Perkara 217/Pdt.G./2020/PA.Ek.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, mengatur tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Widagdho, Djoko.2012. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Masdin, M., Madiong, B., & Hasan, Y. A. (2022). AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ENREKANG NOMOR PERKARA 217/Pdt.G./2020/PA.Ek SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 205–216. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1474

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>