ANALISIS UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.644Keywords:
Kasasi, Jaksa Penuntut Umum, Putusan BebasAbstract
Secara teori, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperkenankan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Namun dalam praktek selama ini, Jaksa Penuntut Umum telah beberapa kali mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dan beberapa di antaranya di kabulkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini terjadi karena larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP terkesan multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dalam penerapannya. Kondisi semacam ini sangat berseberangan dengan prinsip-prinsip Negara Hukum, khususnya dalam Upaya mewujudkan kepastian hukum. Atas dasar itulah, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dengan nomor 114/PUU-X/2012 menyatakan bahwa Frasa “kecuali terhadap putusan bebas” sebagaimana tercantum dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Menurut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, larangan mengajukan kasasi atau Putusan Bebas oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas serta menghilangkan fungsi Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi terhadap Putusan Bebas, sehingga tidak tercapai kepastian hukum yang adil dan prinsip perlakukan yang sama di hadapan hukum.
In theory, public prosecutors (JPU) are not allowed to file a cassation against the acquittal as stipulated in Article 244 of the Criminal Procedure Code. However, in practice so far, Public Prosecutors have several times filed an appeal against the acquittal decisions and some of them have been granted by the Supreme Court. This occurs because the prohibition on filing an appeal for an acquittal as stipulated in Article 244 of the Criminal Procedure Code has multiple interpretations, which creates different opinions in its application. This kind of condition is very contrary to the principles of rule of law, especially in the effort to create legal certainty. On that basis, the Constitutional Court through its decision number 114 / PUU-X / 2012 stated that the phrase "except for free decisions" as contained in Article 244 of Law Number 8 Year 1981 concerning Criminal Procedure Law (KUHAP) is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. According to the legal considerations of the Constitutional Court, the prohibition against filing an appeal or Free Decision by Public Prosecutors does not provide ordinary remedies against free decisions and eliminates the function of the Supreme Court as a Cassation Court against Free Decisions, so that fair legal certainty is not achieved and the principle of equal treatment in the law.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori. 2006. Filsafat Hukum. Cetakan Pertama. Yogyakarta, Penerbit : Gajah Mada University Press
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Edisi Pertama, Cetakan Ke-1, Penerbit : Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ahmad Kamil,H,M.Fauzan, 2008, Kaedah-kaedah Yurisprudensi, Penerbit: Kencana Prenada Groub, Jakarta
Ahmad M. Romli, 2009, Perkembangan Hukum Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Dalam Kapita Selekta Hukum), Penerbit : Widya Padjadjaran, Bandung.
Ahmad Mujahidin, 2007, Peradilan Satu Atap Di Indonesia, Cetakan Pertama, Penerbit : PT. Refika Aditama, Bandung.
Allan Coffey, 1994, An Introduction to Criminal Justice System and Process, New York Jersey Prentice, Engelwood Cliff.
Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Penerbit : PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
A Muhammad Asrun, 2004, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, Cetakan Pertama, Penerbit : ELSAM-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta.
Ansorie Sabuan, Syarifuddin Pettanase, Ruben Achmad, 1990, Hukum Acara Pidana, Edisi Ke 1, Cetakan Ke-1, Penerbit : Angkasa, Bandung.
Arief Sidharta, B, 2008, Filsafat Hukum Pancasila, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Arifin Rahman, 1998, Sistem Politik Indonesia Dalam Perspektif Struktural Fungsional, Penerbit: SIC, Surabaya.
Atang Ranoemihardja, R, 1981, Hukum Acara Pidana, Bandung, Penerbit : Tarsito
Bachsan Mustafa, 2003, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Cetakan I, Bandung, Penerbit : PT. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief (II), 2007, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Semarang, Penerbit : Universitas Diponegoro.
Bazar Harahap, 2007, Hak Azasi Manusia Dan Hukumnya, Edisi Baru, Jakarta, Penerbit : Pecirindo
Darji Darmodiharjo, 2010, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Cetakan Ke-4, Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama
Demartemen Kehakiman RI, 1982, Pedoman Pelaksanaan KUHAP
Djoko Prakoso, 1985, Kedudukan Justisiabel Di Dalam KUHAP, Cetakan Pertama, Jakarta, Penerbit : Ghalia Indonesia.
Harun M.Husein, 2010, Kasasi Sebagai Upaya Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Penerbit : Sinar Grafika.
Hari Sasangka, 2007, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Jakarta, Penerbit: PT.Bina Aksara.
Irda Dahlan, 2007, Upaya Hukum Dalam Perkara, Jakarta, Penerbit : PT. Bina Aksara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan KUHAP
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan KUHAP
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.14- PW.07.03 Tahun 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Angka 19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Munarty Munarty, Marwan Mas, Ruslan Renggong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.