PENERAPAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH RINCI DI WILAYAH HUKUM POLRES MAROS

Authors

  • Jufri Natsir Pascasarjana Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.560

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah rinci di wilayah Maros. penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Sumber data dari data primer dan sekunder. Kemudian data diolah dan disusun melalui tahap pengeditan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Verivikasi data menggunakan dua macam triangulasi, yaitu trianggulasi sumber dan triangulasi teori. Penerapan ketentuan pidana terhadap perkara yang terjadi di Maros hakim membebaskan terdakwa oleh karena hakim menilai perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dianggap bukan tindakan pidana tetapi merupakan perkara pedata berdasarkan hasil dan fakta persidangan.

The purpose of this study was to determine the implementation of the law and the consideration of judges in the falsification of detailed land certificates in the Maros region. This research uses empirical legal research. Data sources are from primary and secondary data. Then the data is analysed and arranged through the stages of editing, classification, verification, analysis, and conclusions. Data verification uses two types of triangulation, namely source triangulation and theory triangulation. The implementation of criminal provisions against cases that occurred in Maros, the judge acquitted the defendant because the judge considered the actions carried out by the defendant were considered not a criminal act but constituted a court case based on the results and facts of the trial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Kajadi. M, 1981, Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Lengkap Disertai Lampiran-Lampiran Yang Berkaitan Dengan Acara Pidana Di Indonesia, Politela, Bogor.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2010. Cetakan Kedua. PT. Buku Kita. Jakarta

Masriari, Tiena, Yesmil, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan. Sinar Grafika. Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, PN Balai Pustaka, Jakarta.

R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (serta komentarkomentar Pasal demi Pasal). Politea. Bogor.

Soerodibroto Soenarto, 1994. KUHP dan KUHAP. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Topo Santoso, 2001. Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Penjelasan Umum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria

Downloads

Published

2021-01-05

How to Cite

Natsir, J., Renggong, R., & Madiong, B. (2021). PENERAPAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH RINCI DI WILAYAH HUKUM POLRES MAROS. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 122–125. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.560

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>