EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN RANPERDA PADA DPRD KABUPATEN PANGKEP

Authors

  • Abdul Kadir Magister Program Studi Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Andi Rasjid Pananrangi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Syamsul Bahri Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/jpan.v4i1.1171

Keywords:

Pembahasan, Ranperda, DPRD, Pangkep

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Kualitas penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. 2) implementasi penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Penelitian dilakukan pada DPRD Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kualitas penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep bahwa dengan adanya tujuan sebagai dasar hukum bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menambah pendapatan pemerintah daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Pangkep. Kejelasan strategi yang ditunjukkan dengan langkah-langkah penyelenggaraan Ranperda dalam pengusulan Ranperda, pembuatan naskah akademik melibatkan pihak ketiga yang di dalamnya terdapat orang-orang ahli, uji publik dalam rangka melihat respons masyarakat, pengajuan Ranperda untuk dibahas di DPRD, pengesahan Ranperda menjadi Perda, dan Sosialisasi Perda (Sosper). Penyusunan program dalam penyelenggaraan Ranperda dengan adanya pembahasan Ranperda melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Panitia Khusus (Pansus), dan gabungan dari beberapa komisi di DPRD Kabupaten Pangkep. Ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Ranperda dalam hal dana anggaran masih kurang maksimal sehingga menjadi faktor yang menghambat dalam penyelenggaraan Ranperda. 2) Implementasi penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep dideskripsikan bahwa komunikasi ditinjau dalam tiga aspek yaitu: (1) transmisi dilakukan dalam bentuk uji publik dan sosialisasi Perda yang bertujuan menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, (2) pemberian kejelasan juga dilakukan dalam bentuk uji publik dimana melalui uji publik, masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait adanya Ranperda, dan (3) konsistensi ditunjukkan dengan adanya pelaksanaan penyelenggaraan Ranperda berdasarkan perintah UU No. 12 tahun 2011 tentang pengembangan undang-undang dan pedoman.

This study aims to determine and analyze: 1) The quality of the implementation of the Ranperda at the Pangkep Regency DPRD. 2) implementation of the implementation of the Ranperda at the Pangkep Regency DPRD. This research method uses a qualitative method with a descriptive type. The research was conducted at the Pangkep Regency DPRD. The results of the study show that: 1) The quality of the implementation of the Ranperda at the Pangkep Regency DPRD is that with the aim of being the legal basis for the Regional Budget (Regional Revenue and Expenditure Budget), carrying out higher laws and regulations, increasing local government revenue, and improving people's welfare. especially people in Pangkep Regency. The clarity of the strategy shown by the steps for implementing the Ranperda in proposing the Ranperda, making an academic manuscript involving third parties in which there are experts, public testing in order to see the community's response, submitting the Ranperda to be discussed in the DPRD, ratification of the Ranperda into a Perda, and Socialization of Regional Regulations (Sosper). Preparation of the program in the implementation of the Ranperda with the discussion of the Ranperda through the Bapemperda (Regional Regulation Formation Agency), the Special Committee (Pansus), and a combination of several commissions in the Pangkep Regency DPRD. The availability of facilities and infrastructure for the implementation of the Ranperda in terms of budget funds is still less than optimal so that it becomes a factor that hinders the implementation of the Ranperda. 2) Implementation of the implementation of the Ranperda at the Pangkep Regency DPRD describes that communication is reviewed in three aspects, namely: (1) the transmission is carried out in the form of a public test and dissemination of the Perda which aims to inform the public regarding the existence of a Ranperda that will be discussed and stipulated as a Regional Regulation, (2) granting Clarity is also carried out in the form of a public test where through a public test, the public obtains clear information regarding the existence of a Ranperda, and (3) consistency is shown by the implementation of the implementation of a Ranperda based on the order of Law no. 12 of 2011 concerning the development of laws and guidelines.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Attamimi, A. H. S. (1992). Teori perundang-undangan indonesia: suatu sisi ilmu pengetahuan perundang-undangan Indonesia yang menjelaskan dan menjernihkan pemahaman. UI-Press.

Indonesia, R. (2004b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta (ID): RI.

Kurniawan, A. (2005). Transformasi pelayanan publik. Pembaruan.

Lubis, H., & Huseini, M. (1987). Teori Organisasi: Suatu Pendekatan Makro. Pusat Antar Ilmu-Ilmu Sosial UI: Jakarta.

Lubis, M. S. (1989). Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Mandar Maju.

Lumolos, J. (2013). Penguatan Kapasitas DPRD di Era Demokrasi. Bandung: Lepsindo.

Mahmudi, M. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta.

Manan, B., Kepresidenan, L., & Ketiga, C. (2004). Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH. UII Press, cet. Kedua.

Moleong, Lexy J. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Pasolong, H. (2007). Teori administrasi publik. Bandung: Alfabeta.

PERUNDANG-UNDANGAN, P. P. (n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG.

PERUNDANG-UNDANGAN, T. P. P. (n.d.). Implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Bone.

Prakoso, D. (1985). proses pembuatan peraturan Daerah dan Beberapa Usaha penyempurnaannya. Ghalia Indonesia.

Richard, H. H. (2006). Implementasi Manajemen Stratejik Kebijakan dan Proses, terjemahan Nganam Maksensius. Yogyakarta: Amara Books.

Soejito, I. (1978). Tehnik membuat peraturan daerah. Yayasan Karya Dharma, Institut Ilmu Pemerintahan.

Soenobo, W. (2004). Proses & Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.Bandung:Alfabeta. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D.Bandung:Alfabeta. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Sukoco, N. P. (2012). Peran Badan Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. Jejaring Administrasi Publik.

Suryono, H. (2005). Kenegaraan Perundang-Undangan: Perspektif Sosiologis Normatif dalam Teori dan Praktek. UNS Press, Surakarta.

Tafal, B. B. (1992). Pokok-Pokok tata hukum di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Telaumbanua, D. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Uha, I. N. (2013). Budaya Organisasi Kepemimpinan dan Kinerja. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang, R. I. (2015). Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan Kedua Atas UU Nomor, 23.

Wiratsongko, S. (2017). Pengawasan DPRD Sleman Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek.

Yasin, S., & Hapsoyo, S. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Praktis, Populer dan Kosa Kata Baru. Surabaya: Mekar.

Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya. VisiMedia.

Yusuf, A. M. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenada Media Grup.

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Kadir, A., Pananrangi, A. R., & Bahri, S. (2021). EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN RANPERDA PADA DPRD KABUPATEN PANGKEP. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 4(1), 57–61. https://doi.org/10.35965/jpan.v4i1.1171

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2