PERKAWINAN ADAT MAMASA STUDI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ANAK DILUAR NIKAH (PERDA KABUPATEN MAMASA NOMOR 5 TAHUN 2017)
DOI:
https://doi.org/10.35965/jpan.v3i1.595Keywords:
Anak Luar Nikah, Pernikahan Adat, Dampak Sosial, MamasaAbstract
Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa yang dilaksanakan pada bulan April-Mei 2020. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif berdasarkan fenomenologi yang terjadi. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui mekanisme perkawinan adat Mamasa untuk anak lahir diluar nikah; (2) Untuk mengetahui peran adat Mamasa dalam pembuatan akta lahir bagi anak diluar nikah; dan (3) Untuk mengetahui dampak social yang ditimbulkan dari perkawinan anak diluar nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme perkawinan adat Mamasa untuk anak diluar nikah dilakukan melalui sebuah ritual adat sebagai suatu tradisi adat yang dalam istilah masyarakat adat Mamasa disebut dengan istilah dipa’arrangi tangngana langi yang berarti diangkat kembali martabatnya. Pihak keluarga ayah anak diluar nikah tersebut mendatangi pihak keluarga ibu dari anak tersebut untuk memberikan pengakuan bahwa anak tersebut memiliki ayah biologis yang siap bertanggungjawab layaknya sebagai seorang ayah; (2) Peran adat Mamasa dalam pembuatan akta lahir anak diluar nikah selama ini belum dilakukan sebagai mana semestinya yang diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017. Pembuatan akta lahir anak diluar nikah di Dukcapil Mamasa murni merupakan kebijakan dari Dukcapil dimana surat keterangan yang bertanda didalamnya bukan Lembaga Adat sebagaimana seharusnya: dan (3) Dampak sosial perkawinan adat Mamasa terhadap anak diluar nikah adalah memberikan pengakuan kepada kedudukan seorang anak dalam keluarga dan lingkungan sosialnya. Selain itu pihak keluarga perempuan sebagai korban juga diangkat kembali martabatnya. Namun ada dampak negatif dengan adanya perkawinan adat dimana dapat menjadi preseden buruk bagi lingkungan masyarakat adat. Hal ini disebabkan para pelaku tidak diberi sanksi adat yang dapat memberi efek jerah.
This research was conducted at the Population and Civil Registry Office of Mamasa Regency which was conducted in April-May 2020. The approach in this study was a qualitative descriptive based on the phenomenology that occurred. The data were collected through observation, in-depth interviews, and literature study. The objectives of this study are: (1) To find out the relationship between mamasa traditional marriage and children born out of wedlock; (2) To understand the role of Mamasa culture in making birth certificates for children born out of wedlock; and (3) To find out the social impacts arising from the marriage of children born out of wedlock. The results of the study show that: (1) The mechanism of Mamasa traditional marriage for children born out of wedlock is carried out through traditional rituals as a tradition, which in terms of Mamasa indigenous people is called ‘dipa’arrangi tangangana langi’ which means ‘reappointed in dignity’. The family of the father of the child born out of wedlock goes to the family of the mother of this child to acknowledge that the child has a biological father who is ready to take responsibility as a father; (2) The role of Mamasa tradition in making birth certificates for children born out of wedlock so far has not been carried out as the regulation in Perda Number 5 in 2017. The making of birth certificates for children born out of wedlock in Mamasa Dukcapil is not an approved Customary Institution: and (3) the social impact of Mamasa traditional marriage to children born out of wedlock gives recognition of the position of the children in the family and social environment. In addition, the mothers’ families also received back their dignity. However, there are negative impacts of the existence of traditional marriages which can set a bad precedent for the environment of indigenous peoples. This is because the perpetrators are not given customary sanctions which can have a lucrative effect.
Downloads
References
A. Pitlo, 1979, “Hukum Waris Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda”, PT. Intermasa, Jakarta.
Achyar, I. F., Juharni, J., & Nurkaidah, N. (2019). Kualitas Pelayanan Dalam Sistem Penerbitan E-Ktp Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 1(1), 27–31.
Andreae, S.J. 1951. Fockema. Rechtsgeleerd Handwoordenbook, Tweede Druk. J.B. Wolter Uitgeversmaatshaappij N.V. Groningen
Bahri, Syamsul, Natsir Tompo, Harifuddin Halim, Rasyidah Zainuddin. (2017a). Lembaga Adat To A’pa dan Urgensinya Bagi Masyarakat di Desa Labuku Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Proceeding of CMR 2016 International Conference of Multidisciplinary Research “Earthing Knowledge Strengthening Connectivity” Faculty of Social and Political Science Hasanuddin University.
Bahri, Syamsul, Rasyidah Zainuddin, Harifuddin Halim. (2017b). Indigenous Institution and Local Community (Study of Tau Appa in the Maiwa Sub-district). The Social Science 12(10): 1755-1758.
Bushar, Muhammad. 1997.Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT. Reflika Aditama.
Hadikusuma, Hilman. 2003. Pengantar Hukum Adat Indonesia. CV Mandar Maju: Bandung.
IGN. Sugangga, 1994, “Pengantar Hukum Adat”, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan,Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Napitupulu, Paiman. 2007. Pelayanan Publik dan Customer Satisfaction, Bandung: PT. Alumni.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Lembaga Adat
Sangkala. 2006. Intellectual Capital Manajemen, Jakarta: YAPENSI.
Subekti dan R. Tjitrosoedibio. 1980. Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudikno, Mertokusuma. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Sudiyat, Imam. 2000. Hukum Adat (Sketsa Asas) Cetakan Ke-4, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Witanto, D.Y. 2012. Hukum Keluarga: Hak Kedudukan Anak Luar kawin, Jakarta: Prestasi Pustaka.