ANALISIS HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA MENJALANKAN PUTUSAN PENGADILAN

Authors

  • Nurul Fitria Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa
  • Muh. Arfah Pattereng Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.667

Keywords:

Putasan Pengadilan, Pembatalan Sertifikat, Hak Milik

Abstract

Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini, tanah memegang peranan sentral dalam kehidupan manusia serta merupakan permasalahan yang paling pokok dan krusial. Terlihat dari banyaknya perkara perdata maupun pidana yang diajukan ke pengadilan, antara lain menyangkut sengketa tata usaha Negara mengenai penertiban sertipikat tanah dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya. Negara mengakomodir perkembangan ini melalui kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah, baik secara sistematik maupun sporadik dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai kegiatan pendaftaran tanah beserta berbagai permasalahan seputarnya, khusus mengenai pembatalan Sertipikat Hak Milik berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 634PK/PDT/2012 yang kemudian dianalisa guna memberikan saran atau jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, bukan alat pembuktian yang mutlak.

Land held a central role in human life and has become the main and crucial problem in this globalization and modernization era. It can be seen from the number of civil and criminal cases that have been filed to the court that concerns to State administrative disputes regarding land certificate publication and other illegal acts. The state accommodates this development through the government's obligation to carry out land registration, both systematically and sporadically, with the main objective of ensuring legal certainty and providing legal protection to land holders. Regarding certificate cancellation on land disputes number: 01006/Panciro on 28 of November 2013 elaborated as well on survey document Number 00541/Panciro 2013 on 15 of November 2013, 5.596 M2 areas. Library research has been done, descriptive analysis, to answer the question above which described about land registration activity with some problems around, concerning land rights certificate cancellation exclusively based on the verdict of the court Number: 634PK/PDT/2012 which analyzed to give suggestion and solution to the problem. The result of the research showed that the land rights certificate is not absolute verification but strong.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boedi Harsono. 2005. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.

Muh. Imran Hamid Dm, S.H, Kepala Sub Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, Wawancara dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 02/11/2020. Pukul 11:32 di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.. LN No. 104 Tahun 1960. TLN No. 2013

Sirih, S. H., Ismail, I., & Juharni, J. (2019). Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada BKPSDM Kabupaten Majene. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 1(2), 5–11.

Downloads

Published

2021-06-07

How to Cite

Fitria, N., Pattereng, M. A. ., & Makkawaru, Z. (2021). ANALISIS HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA MENJALANKAN PUTUSAN PENGADILAN. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 117–122. https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.667