PENANGANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I MAKASSAR

Authors

  • Rizky Noor Khadafy Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Makassar
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.674

Keywords:

Barang Sitaan, Barang Rampasan, RUPBASAN, Efektivitas

Abstract

Tulisan ini memiliki tujuan agar memahami mengenai tentang penanganan basan atau benda sitaan dan baran atau barang rampasan Negara yang dilaksanakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Makassar dan mengetahui apa saja yang dialami serta dan mengetahui upaya penyelesaian setiap masalah yang dialami. Penelitian bersifat deskriptif dan merupakan Hukum Empiris. Tempat penelitian dilaksanakan di kantor RUPBASAN kelas I Makassar. Hasil penelitian yang di peroleh dari wawancara pihak RUPBASAN dan pihak kejaksaan sedangkan data pendukung lainnya didapatkan dari bahan pustaka termasuk peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan data yang sudah didapatkan pada saat pengumpulan data. Tekhnik analisis data menggunakan model interaktif dengan cara kualitatif menggunakan tiga tahapan yakni tahap mereduksi data, tahap penyajian data dan tahap menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dan kemudian dianalisis dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah Penanganan basan maupun baran di RUPBASAN Makassar terdiri atas :penerimaan basan/baran, penelitian basan/baran,pendaftaran basan/baran, penyimpanan basan/baran, pemeliharaan basan/baran,pemutasian baran/basan, penyelamatan basan/baran, pengamanan basan/baran, pengeluaran basan/baran, dan penghapusan basan/baran serta pelaporan basan/baran. Selama pelaksanaan Penanganan Benda Sitaan di RUPBASAN Kelas I Makassar masih terdapat masalah yakni tekendala dalam bidang internal maupun bidang eksternal. Sehingga dibutuhkan usaha penanganan kendala tersebut dalam proses Penanganan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan Kelas I Makassar.

This paper aims to understand the handling of state confiscated objects and seized goods carried out by State Confiscation House Class I (RUPBASAN) Makassar and to know what has been experienced and to know the resolution of any problems experienced. This research is descriptive and is an empirical law. This research was conducted in the Office of RUPBASAN Class I Makassar. The results of the research were obtained from interviews with RUPBASAN and the prosecutors while other supporting data were obtained from library materials including applicable regulations relating to the data that was obtained during data collection. The data analysis technique used was an interactive model in a qualitative way using three stages, namely the stage of reducing data, the stage of presenting the data and the stage of drawing conclusions. Based on the results of the research obtained and then analyzed, it can be concluded that the steps for handling confiscated objects and loot in RUPBASAN Makassar consist of: acceptance of confiscated objects and seized goods, research, registration, storage, maintenance, mutation, salvage, protection, removal, and elimination as well as reporting of confiscated objects and seized goods. During the implementation of the Handling of Confiscated Objects at RUPBASAN Class I Makassar there were still problems, such as obstacles from internal and external. Therefore, it takes an effort to handle these obstacles in the process of handling State Confiscated Objects and Seized Goods at RUPBASAN Class I Makassar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI No.E1.35.PK.03.10 tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Lexy J.Moleong, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Nur, M., Nurkaidah, N., & Nonci, N. (2020). Gaya Kepemimpinan Dan Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Pegawai Pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Majene. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 2(1), 24–31.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara pada pasal 19.

Peraturan pemerintah indonesia no. 27 tahun 1983

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Undang-undang hukum acara pidana

Undang-undang no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Vivtor M Situmorang dan jusuf juhrif, 1995, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, PT. Rineka Cipta. Hal : 23, Jakarta

Downloads

Published

2021-06-07

How to Cite

Khadafy, R. N., Mas, M. ., & Makkawaru, Z. (2021). PENANGANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I MAKASSAR. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 89–97. https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.674