ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI JALUR MEDIASI DI DESA BONTOMANAI KECAMATAN MANNGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR

Authors

  • Kurniati Kurniati Pemerintah Desa Bontomanai, Kecematan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.662

Keywords:

Sengketa Tanah, Mediasi, Camat mangngarobambang

Abstract

Sengketa tanah merupakan hal yang sering terjadi dan salah satu perkara yang paling banyak diajukan ke pengadilan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dikarenakan penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dalam menyelesaikan perkara sengketa dilakukan sebuah mediasi dari kedua belah pihak yang dilakukan seorang camat dan melakukan penandatangan surat perjanjian damai. Camat melaksananakan mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak hanya sebatas menengahi permasalahan masyarakatnya agar diselesaikan secara kekeluargaan. Camat sebagai pemerintah setempat sudah seharusnya tidak tinggal diam apabila terjadi kekacauan di dalam masyarakatnya. Hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Manngarabombang, Kabupaten Takalar berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Land disputes are a frequent occurrence and one of the most cases brought to court. In this study, researchers used empirical research methods. Because this study examines people in the relationship of life in society, the empirical legal research method can be said as sociological legal research. In resolving the dispute case, a mediation between the two parties is carried out by a district head (Camat) and signing a peace agreement. Camat carries out mediation or reconciles the two parties only to mediate the problems of the community so that they are resolved amicably. Camat as the local goverment should not remain silent when there is chaos in the community. The results of mediation in resolving land disputes in Mangngarabombang district, Takalar Regency succeeded in reaching a peace agreement between the two parties.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Sutiyoso. 2008. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Gama Media, Yogyakarta. Cetakan Pertama.

Bunga Desyana Pratami. 2018. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi (Studi Kasus Kantor Pertanahan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Teisis Hukum. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Bernard Raho. 2007. Teori Sosiologi Modern. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.

Dedy Mulyana. 2019. Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Wawasan Yuridika.Fakultas Hukum Universitas Pasundang, Bandung. Indonesia.

DY. Witanto. 2012. Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008. Alfabeta, Bandung.

Edi As`adi. 2012. Hukum Perdata dalam Persfektif Mediasi (ADR) di Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Fred. Schwarz. 1960. You Can Trust the Communists. New Jersey: Prentice-Hall, Inc, Englewood Cliffs.

Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika, Jakarta.

Gatot P Soemartono. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Arbitrase. Cet.3. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Herlina Ratna Smbawa Ningrum. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume 1. Nomor. 2. Agustus 2014.

http://www.bpn.go.id/Program Penanganan Kasus. Diakses tanggal 22 Agustus 2020; Idtesis.com. Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Diakses pada tanggal 25 Agustus 2020. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif.

I Talib. 2013.Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Jurnal Lex et Societatis. Volume 1. Nomor 1.

I Made Winky Hita Paramartha. Kekuatan Hukum Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

I Wayan Wiriyawan dan I Ketut Artadi. 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Udayana University Press, Dempasar.

Jimly Jose Sembiring. 2011.Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Visimedia. Cet ke-1

Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, Irawati. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin. Jurnal Notarius. Volume 13 Nomor 2. Tahun 2020.

Joni Emirzon. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kertapradja Koeswara. Peranan dan Kedudukan Camat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Forum Democratic Reform Support Program. Jakarta. 2007.

Lisa A. Lomax. 2003. Proceedings: Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya: Tentang Penyempurnaan Undang-Undang Kepailitan. Penerbit PPH, Jakarta.

M. Fuady. 2005. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya, Bandung

Mudjiono. Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan. Jurnal Hukum, 2007, Vol. 14.

Mulyani Zulaeha. Mediasi Intrest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kertha Patrika. Volume 38 Nomor 1 Januari-April 2016.

Muhammad Rasyad. Pembuatan Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanh Ulayat Melalu Notaris di Kabupaten Agam. Jurnal Soumatera Law Review. Volume 2. No.1. 2019.

Priyatna Abdurrasyid. 2002.Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Fikahati Aneksa/BANI, Jakarta.

Rusmadi Murad. 2007. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni. Bandung. n.d.

Rusmadi Murad 2007. Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan. Mandar Maju, Bandung.

R. Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakri. Bandung. 2003. Sebagaimana dikutip dari Jurnal Soumatera Law Review. Vol. 2 Nomor. 1. Tahun 2019.

Sudikno Metrokusumo.2012.Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Takdir Rahmadi. 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Teguh Prasetyo dkk. 2013.Hukum dan Undang-Undang Perkebunan. Bandung. Nusa Media.

Peraturan Perundang-Undangan;

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bapan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan;

Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Sirih, S. H., Ismail, I., & Juharni, J. (2019). Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada BKPSDM Kabupaten Majene. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 1(2), 5–11.

Downloads

Published

2021-06-07

How to Cite

Kurniati, K., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI JALUR MEDIASI DI DESA BONTOMANAI KECAMATAN MANNGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 144–151. https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.662

Most read articles by the same author(s)