ANALISIS WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.675Keywords:
Otoritas Notaris, Akta Otentik, PPATAbstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan menganalisis perlindungan hukum terhadap para pihak Atas akta Notaris dalam perjanjian pengikatan jual beli hak milik atas tanah di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitan hukum empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menjawab masalah yakni wewenang Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah yang ada di Kota Makassar merupakan kewenangan yang melekat pada Notaris untuk membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik termasuk perjanjian pengikatan jual beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang termuat dalam perjanjian tersebut dan dapat menjadi salah satu alat bukti jika suatu saat terjadi perselisihan antara para pihak karena akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli diakui sebagai alat bukti yang sah dan akurat bagi para pihak yang melakukan transaksi perjanjian jual beli sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang bahwa akta autentik digunakan sebagai alat bukti dengan pembuktian sempurna dihadapan hukum.
This research addressed at analyzing the notary authority in making the sale and purchase agreement deed and analyzing legal protection of the parties on the notary deed in the sale and purchase agreement of land ownership in Makassar City. This paper used a legal empiric research by applying legislations, and conceptual approach. This study revealed the answer that the authority of the Notary in making the Deed of the Agreement of Sale and Purchase of land in Makassar City is the authority attached to the Notary to make deeds regarding all actions, agreements and stipulations required by the laws and regulations and / or those interested in being stated in the Deed. Authentic, including the sale and purchase agreement and the Sale and Purchase Agreement can be used as a form of legal protection for the parties contained in the agreement and can be used as evidence if a dispute occurs between the parties because the deed of the Sale and Purchase Agreement is recognized as evidence which is valid and accurate for parties conducting sale and purchase agreement transactions as stated in the Law that authentic deeds are used as evidence with perfect proof before the law
Downloads
References
Fernando M Manulang, Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung, 2007, hal. 95.
Guasman Tatawu, Hakekat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Holrev. Volume 1 Issue 2, September 2017. hal.144-165. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/3639 (diakses tanggal 25 Januari 2021).
Gunawan widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Jual Beli : Grafindo Persada, Jakarta. hal. 3.
Habib Adjie, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT.Refika Aditma, Jakarta. hal. 85.
Herlien Budiono, artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret 2004, hal. 57.
Ilham, Z., Pananrangi, A. R., & Bahri, S. (2020). Pengaruh Kepemimpinan Dan Lingkungan Kerja Terhadap Semangat Kerja Asn Di Sekretariat Daerah Kabupaten Majene. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(1), 7–11.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan ke-4, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, h. 128.
Lili Rasjidi dan B.Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,1994),64.
Muh. Hasrul, 2013, Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, hal.15.
Muh. Jufri Dewa, 2011, Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Pelayanan Publik, Unhalu Press, Kendari, hal. 114.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomoe 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hal. 158.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia(sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum.
R. subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Penerbit : PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal 1.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hal. 23.
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, h. 135-136.
Satjipto Rahardjo,Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 53.
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), 2004, Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,Surakarta, hal.3.
Siti Hasnati, wawancara Notaris dan PPAT, hari selasa tanggal 10 November 2020 jam 13.00 Wita
Sudikno Mertokusumo dalam Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hal. 82.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007, hal. 160.
Suhartono, 2010. Perjanjian, Asas Proforsional, Kompas, Jakarta, hal 233.
Suhrawardi, 2000.Hukum Waris Islam Edisi 2. Sinar Grafika, Yogyakartahal 128.
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah; Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Jakarta: Kencana, 2016, hal. 62-63
Wawancara dengan H.Sikki, SH sebagai Staf PPAT dikantor Kecamatan Tamalate hari selasa tanggal 11 November 2020 jam 13.00 Wita.
Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012, h.65.