ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4007Keywords:
Pencurian Keluarga, Penyebab, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor penyebab terjadinya pencurian dalam keluarga dan mengetahui penerapan Pasal 367 KUHP dalam perkara (Putusan Nomor 844/Pid.B/2022/PN Mks). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Polsek Tamalate Makassar, Advokat BPH PERADI Makassar, Dosen Fakultas Psikolog Universitas Bosowa dan majelis taklim khairunas. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakan dengan memperlajari buku-buku, perundang-undangan, putusan-putusan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan skirpsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1)Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian dalam keluarga pada Putusan No.844/Pid.B/2022/Pn Mks bahwa ada 4 faktor yaitu: (a).Niat atau kesengajaan, (b). Kesenangan pribadi, (c). Keadaan ekonomi, (d).Lingkungan pergaulan, (2) Penerapan Pasal 367 KUHP dalam Putusan No. 844/Pid.B/2022/Pn Mks. Tindak pidana pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh terdakwa (adik kandung) terhadap korban (kakak kandung) yang terbukti bersalah mencuri barang milik korban, dalam hal ini diterapkan atas delik aduan yakni dengan melihat terpenuhinya semua unsur-unsur dalam pasal 367 KUHP, oleh karena itu, hakim menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan
Research aims to determine the factors causing theft in the family and to find out the application of Article 367 of the Criminal Code in the case (Decision Number 844/Pid.B/2022/PN Mks). This study uses empirical normative research types, the types of data used are primary data and secondary data, primary data is obtained directly through information using interview techniques by Makassar District Court Judges, Makassar Tamalate Police Station, BPH PERADI Makassar Advocates, Lecturers of the Faculty of Psychologists, Bosowa University and the taklim khairunas assembly. While secondary data is obtained from literature research by studying books, legislation, rulings and journals related to this literary content. The results of this study show that: (1) The factors causing theft in the family in Decision No.844/Pid.B/2022/Pn Mks that there are 4 factors, namely: (a). Intent or intentionality, (b). Personal pleasure, (c). The state of the economy, (d). Social environment, (2) Application of Article 367 of the Criminal Code in Decision No. 844/Pid.B/2022/Pn Mks. The criminal act of theft in the family committed by the accused (younger sibling) against the victim (sibling) who is found guilty of stealing the victim's property, in this case is applied to the offense of the complaint, namely by looking at the fulfillment of all elements in article 367 of the Criminal Code, therefore, The judge sentenced the defendant to imprisonment for 9 (nine) months.
References
Atifa Batara Sinta, Basri Oner, Siti Zubaidah, Tinjauan Yuridis Penyimpangan Terhadap Pidana Minimum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Singkat/2020/PN.Mks), Vol. 19 No. 2, Clavia, 2021, Hlm. 153
Bella Verawaty Arnas, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan, Vol.1 Nomor.7, Jurnal Ilmu Hukum,2021.hlm17
Amas, B. V. (2021). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 Nomor.(7)
Dimas Bayu Sangaji, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga, Vol.6 Nomor 3, Jurnal Hukum, 2020.
Fepi Patriani, Unsur Kesengajaan Dalam Hukum Pidana, Vol. 6, No.3, jurnal Firma Hukum, 2021.
H. D. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyeber Crime). Jurnal Law.
H.Ishaq, Hukum Pidana, Depok; PT.RajaGrafindo Persada, 2019. Hlm.75
Mukti, W. (2021). Delik Aduan Terhadap Lemahnya Penindakan Pelanggaran Hak Terkait Lembaga Penyiaran Penayangan Tanpa Izin Melalui Streming Ilegal. Jurnal Prosiding Ilmu Hukum, Vol.7, No.(3)
Nanang Sambas, (2019). Krimnologi Prespektif Hukum Pidana, jakarta: Sinar Grafika, Hlm.50
Rizky Syekha, Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga,Vol.6 No.(3)Jurnal Hukum; 2018.
Renggong, R. d. (2022). Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Handphone Di Wilayah Polres Pinrang. Indonesia Journal Of Legality of Law, Vol.4, Nomor (2)
Sangaji, D. B. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Dalam Keluarga. Jurnal Hukum, Vol.6, Nomor (3)
Sagung Putri Purwani, dkk. 2019 Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP; kejahatan dan pelanggaran dalam harta benda, Penerbit; Hukum Universitas Udayana., Hlm. 15
Sinta, A. B., Basri Oner, Siti Zubaidah (2021). Tinjauan Yuridis Penyimpangan Terhadap Pidana Minimum Dalam Tindak Pidana Narkotika. CLAVIA : Jurnal Of Law, Vol 19.No (2).
Willy Mukti, Dilema Delik Aduan Terhadap Lemahnya Penindakan Pelanggaran Hak Terkait Lembaga Penyiaran Penayangan Tanpa Izin Melalui Streming Ilegal, Vol.,7. Jurnal Prosiding Ilmu Hukum,2021. Hlm. 204
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Asrah Dewi, Waspada Santing, Siti Zubaidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.