PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALOPO

Authors

  • Andri Nofrianto Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Abdul Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2164

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak-Hak Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palopo dan faktor-faktor yang mempengaruhi belum terlaksananya hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, dengan menggunakan jenis penelitian pendekatan kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan primer yaitu data yang diperoleh langsung melalui informasi menggunakan teknik wawancara, dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, sedangkan data dari bahan sekunder merujuk pada Undang-Undang, buku, jurnal, karya ilmiah, artikel-artikel dari internet, dokumen-dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti, dan data dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta sumber dan informasi yang diperoleh dari hasil angket/kuesioner dengan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.   Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) Implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA palopo pada umumnya atau sebagian besar sudah berjalan optimal atau berjalan dengan baik, diantaranya adalah hak untuk ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan, mendapatkan perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan penasehat hukum atau orang tertentu lainnya, mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi, mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pembebasan bersyarat, mendapatkan cuti menjelang bebas, mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Adapun faktor yang menghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

This study aims to find out the implementation of legal protection for the rights of convicts in class IIA correctional institutions in Palopo and factors that influence the non-implementation of the right of convicts in the Palopo class IIA penitentiary. This research was conducted in a class IIA Palopo penitentiary, using a qualitative research type approach, the type of data used was primary data and secondary data, data from primary materials, namely data obtained directly through information using interview techniques with the Palopo class IIA correctional institution, while data from secondary materials refer to laws, books, journals, scientific papers, articles from the internet, documents related to the problem under study, and data from the Palopo class IIA penitentiary relating to the problem under study and sources and information obtained from the results of a questionnaire with inmates in the Palopo class IIA penitentiary.  The results of the study show that : 1) The implementation of legal protection for the rights of convicts in class IIA Palopo penitentiaries in general or for the most part has been running optimally or going well, including the right to worship in accordance with religion or belief, to get good care spiritual care and physically, get education and teaching, get proper health and food services, submit complaints, get reading materials and participate in other mass media broadcasts that are not prohibited, get wages or premiums for the work done, receive visits from legal advisers or certain other people, get a reduced sentence or remission, get the opportunity to assimilate including leave to visit family, get parole, get leave before being released, get other rights in accordance with applicable law and regulations. 2) The factors that hinder the implementation of legal protection of the Palopo class IIA penitentiary are internal factors and external factors

References

Adami Chazami, 2018, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada.

Amira Paripurna, Astutik, Prilian Chayani, Riza Alifianto Kurniawan, 2021, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana, CV Budi Utama.

Damri, Fauzi Eka Putra, 2020, Pendidikan Kewarganegaraan, Kencana.

H. Edi Setiadi, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesi, Pranadamedia Group.

Idik Saeful Bahri, 2017, Risalah Mahasiswa Hukum, CV Rasti Terbit.

Jonaedi Efendi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan HUKUM HAKIM Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Prenada Media Group.

Jurnal, Siti Zubaidah, 2021, Tinjauan Hukum Pelaksanaan Hak Pertunjukan (Performing Right) Perusahaan Karaoke Dalam Pembayaran Royaliti Lagu Melalui Kuasa Lembaga Management Kolektif, Bosowa University of Law, Makassar.

Karmanis, dkk, 2020, Metode Penelitian, CV Pilar Nusantara.

Kasmanto Rinaldi,2021, Pembinaan dan Pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan, Yayasan Cendekia Mulia Mandiri.

Muhammad Eka Putra, Abdul Kahir, 2010, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP.

Muhammad Said Is, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ratri Novita Erdianti, 2019, Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia.

Ruslan Renggong, 2016, Hukum Acara Pidana, Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia, Prenadamedia Group.

Panjaitan, C. F. 2021, Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Skripsi.

Surianto, 2021, Manajemen Pemberdayaan NAPI Upaya Mengelola Sistem Lembaga Pemasyarakatan Ideal, CV Global Aksara Pres.

Surianto, Baso Madiong, 2018, Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan (Modal Manusia yang Tersembunyi di Rutan), CV Sah Media, Makassar.

Downloads

Published

2022-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>