ASPEK HUKUM REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PECANDU NARKOTIKA

Authors

  • Andi Sinar Melati Mustafa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaedah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4068

Keywords:

Lembaga, Rehabilitasi Sosial, Pecandu Narkotika

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim untuk rehabilitasi sosial dan proses rehabilitasi sosial terhadap pecandu narkotika di Kota Makassar. Penelitian melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar BNN Provinsi Sulsel, LPAIC (Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas) dan Psikolog. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakan dengan memperlajari buku- buku, perundang-undangan, putusan-putusan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan skirpsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertimbangan hukum hakim untuk rehabilitasi sosial agar pelaku dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di masyarakat. Menjatuhkan pidana kepada pelaku dan perawatan di Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC) selama 1 (satu) tahun. Proses Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk new entry data yaitu; jika klien tersebut masih dalam kondisi positif urinnya mengandung narkoba, maka klien harus terlebih dahulu menjalani masa detoksifikasi. Tetapi apabila sudah negatif, maka sudah bisa bergabung dalam program. Rehabilitasi dilakukan selama 6 (enam) bulan dengan formula 3 bulan Rawat Inap Penuh. Proses awal yang dilakukan yaitu assesment dengan Langkah-langkah Pendekatan Awal, Pengungkapan dan Pemahaman Masalah, Penyusunan Rencana Pemecahan Masalah, Pemecahan Masalah, Resosialisasi, Terminasi, Bimbingan Lanjut

This research aims to determine the legal considerations for social rehabilitation and the social rehabilitation process for narcotics addicts in Makassar City for narcotics addicts. This type of research uses Normative-Empirical, primary data is obtained directly through information using interview techniques by Makassar District Court Judges, BNN, South Sulawesi Province, LPAIC (Institute for Caring for Smart Indonesian Children) and Psikolog. Meanwhile, secondary data was obtained from library research by studying books, legislation, decisions and journals related to the content of this thesis. The results of this research show that: Legal Considerations For social rehabilitation so that perpetrators can carry out their social functions back in society. crimes for abusing narcotics: Sentencing the perpetrator and treatment at the Smart Indonesian Child Care Institute (LPAIC) for 1 (one) year. The process of Social Rehabilitation at the very beginning is new data entry. If the client is still in positive condition his urine contains drugs, then the client must first undergo a detoxification period. But if it is negative, then you can join the program. Rehabilitation is carried out for 6 (six) months with a formula of 3 months full hospitalization. The initial process carried out is an assessment with Initial Approach Steps, Disclosure and Understanding of Problems, Preparation of Problem Solving Plans, Problem Solving, Resocialization, Termination, Further Guidance

References

A. Kadarmanta, Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa, (Jakarta: PT. Forum Media Utama, 2010)

Abd Rahman Saleh, Abd Haris Hamid, Marwan Mas, “Optimalisasi Tugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi-Selatan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Indonesian Journal of Legality of Law, Volume 1 Nomor 1 2018

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm.69. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)

Basri Oner, Muh Halwan, Ahmad Taufiq, “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar”, Clavia, Journal Of Law, Volume 19 Nomor 2 2021.

Dahlan, (2017) Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana terhadap Penyalah Guna Narkotika, Yogyakarta: Deepublish Yogyakarta.

Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama)

Irwan Jasa Taringan, (2017), Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Deepublish: Yogyakarta.

Nurul Huda, Asasmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Februari 2020). Ridwan Lubis, ‘Analysis Of Factor Causing Children To commit Drug Crimes’ Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Volume 4 Nomor 2, 2019.

Ruslan Renggong, Ariwan, “ Efektivitas Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Enrekang”, Indonesian Journal Of Legality Of Law, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019

Siti Zubaidah, Andi Tira, Al musawir, ‘Implementation of Diversion on Examining the Process of Children in Conflict with the Law’, Jurnal Ilmiah Peuraduen Volume 11 Nomor 1, Januari 2023.

Siti Zubaidah, Basri Oner, Atifa Batara, “Tinjauan Yuridis Penyimpangan Terhadap Pidana Minimum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studib Putusan Nomor 33/Pid.Singkat/2020/PN.Mks)”, Jurnal Clavia, Volume 19 Nomor 2 2021.

Wiratama, M. A., Almusawir, A., & Zubaidah, S. (2022). Tinjauan yuridis terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tentara nasional Indonesia angkatan darat: studi kasus putusan: NO. 02-K/PM.III-16/AD/I/2019. Clavia, 20(2), 216–229

Downloads

Published

2024-04-30

Most read articles by the same author(s)