ANALISIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 777/Pid.Sus/2022/PN Mks

Authors

  • Afa Ade Afriani Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaedah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4070

Keywords:

Tindak Pidana, Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Keadilan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Nomor 777/Pid.Sus/2022/PN Mks dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah mencerminkan rasa keadilan dalam putusan perkara Nomor 777/Pid.Sus/2022/PN Mks. Tipe penelitian yang digunakan penulis pada penelitian ini adalah tipe penelitian normatif-empiris. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Penulis memperoleh bahan melalui telaah putusan dan Peraturan Perundang- undangan yang ada selain itu penulis juga memperoleh data secara langsung dengan melakukan wawancara dengan beberapa responden di lokasi penelitian dan terdapat beberapa sumber tertentu sebagai penunjang seperti beberapa literatur bacaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua macam pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP dan beberapa pertimbangan non-yuridis. Selain itu, nilai keadilan dalam putusan perkara Nomor 777/Pid.Sus/2022/PN Mks belum tercermin karena masyarakat merasa sangat dirugikan akibat dari perbuatan terpidana yang tidak bertanggung jawab

This research aims to find out how the judge considered the legal considerations in handing down the decision in case Number 777/Pid.Sus/2022/PN Mks and whether the crime handed down to the defendant reflected a sense of justice in the decision in case Number 777/Pid.Sus/2022/PN Mks . The type of research used by the author in this research is normative-empirical research. In this writing, the author uses qualitative research methods. The author obtained material through conclusions and existing laws and regulations. Apart from that, the author also obtained data directly by conducting interviews with several respondents at the research location and there were certain sources as support such as several reading literature related to this research. The research results show that there are two kinds of legal considerations for judges in imposing sentences, namely juridical considerations in the form of fulfilling the elements of a criminal act in Article 55 of Law no. 22 of 2001 Jo. Article 55 of the Criminal Code and several non-juridical considerations. Apart from that, the value of justice in the decision in case Number 777/Pid.Sus/2022/PN Mks has not been reflected because the public feels that they have been greatly disadvantaged by the irresponsible actions of the convict

References

Abd Haris Hamid, Siti Zubaidah, Nur Faiza Abidin. 2022. “Tinjauan Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas di Kota Makassar”, Clavia, Vol. 20 (3), Hal. 367.Carl Joachim Friedrich, 2013, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung, Hal. 24

Grand Bery Hidayat, Marwan Mas, Ziti Subaidah. 2022. “Analisis Hukum Pidana Penggunaan Ganja Terhadap Pengobatan Medis Di Kota Makassar (Studi Kasus Putusan No.1716/Pid.Sus/2019/PN.MKS)”, Clavia, Vol. 20 (1), Hal 307.

H. Salim Hs, Hukum Pertambangan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, Hal. 278

Indra Ijon, Lesson Sihotang, Maaarthin Simangungsong. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi”, Patik Jurnal Hukum, Vol.7 (2), Hal. 90.

Kahar Masyhur, 2016. Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia, Jakarta, Hal. 68

Muhadi, Dewi Karya, 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalimantan Timur”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 6 (1), Hal. 2.

Pan Mohamad Faiz, 2014, “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Vol.6 (1), Hal. 135

Peter Mahmud Marzuki, 2022. Teori Hukum, Prenadamedia, Jakarta, Hal. 24

Rusli Muhammad, 2012. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Grafindo Persada, Yogyakarta, Hal. 135

Satjipto Rahardjo, 2014. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 174.

Ulfatu Hasana, Dahlan. 2022. “Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi”, De Facto Journal, Vol. 6 (3), Hal. 321-322.

Y. Sri Susilo, Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perekonomian Indonesia, Pustaka Baru, Yogyakarta, 2013, Hal.10

Downloads

Published

2024-04-30

Most read articles by the same author(s)