AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BIMA

Authors

  • Agus Sofian Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abdurrifai Abdurrifai Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v23i1.5613

Keywords:

Jual Beli, Tanah, Peralihan Hak, Perjanjian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Kelembagaan BPN Kabupaten Bima, serta dengan Kantor Notaris/PPAT Rajiman, S.H., M.Kn., Kepala Desa Lido, dan melalui penyebaran kuesioner kepada 45 responden dari masyarakat Kabupaten Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah yang tidak dibuat di hadapan PPAT hanya menghasilkan akta di bawah tangan, sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima. Hal ini melemahkan kekuatan pembuktian akta tersebut, karena hanya dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan PPAT, yang berakibat pada lemahnya kepastian hukum peralihan hak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pembeli tanah yang melakukan jual beli tanpa PPAT adalah meminta penetapan dari Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

This research aims to analyze the legal impact of land sale and purchase agreements that are not carried out before the Land Deed Making Official (PPAT) in Bima Regency. This research uses qualitative methods with a normative-empirical approach. Data was collected through interviews with the Coordinator of the Land and Space Registration Substance Group, Communal Land, and BPN Institutions of Bima Regency, as well as with the Notary/PPAT Office Rajiman, S.H., M.Kn., Head of Lido Village, and through distributing questionnaires to 45 respondents from the community Bima Regency. The results of the research show that land sale and purchase agreements that are not made before the PPAT only result in private deeds, so that the transfer of land rights cannot be registered at the Bima Regency Land Agency Office. This weakens the evidentiary strength of the deed, because it was only made by the parties without involving the PPAT, which results in weak legal certainty regarding the transfer of rights. Efforts that can be made by land buyers who carry out buying and selling without PPAT are to request a determination from the District Court to obtain legal certainty as the legal owner of the land.

References

JY Palenewen. (2022). Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Repository.Penerbitwidina.Com, 28.

Latuconsina, F. R. (2018). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Khususnya Mengenai Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kabupaten Maluku Tengah. Notarius, 11(2), 176. https://doi.org/10.14710/nts.v11i2.23462

Legawantara, M. E. K., Arini, D. G. D., & Suryani, L. P. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 112–117. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2196.112-117

Ngongoloy, M. G. V. (2022). Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Lex Privatum, 10(Pasal 3), 1–2.

Nur Hayati. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 278. https://www.neliti.com/publications/147934/peralihan-hak-dalam-jual-beli-hak-atas-tanah-suatu-tinjauan-terhadap-perjanjian

Pnh Simanjuntak. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Kencana Prenamedia Group.

Septian Nugraha. (2024). Begini Syarat Sahnya Jual Beli Tanah, Sudah Tahu. Rumah 123.

Soedharyo Soimin. (2008). Status hak dan pembebasan tanah. Sinar grafika.

Taufik Hidayat. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tidak Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. universitas bosowa.

Waskito, & Arnowo, H. (2017). Pertanahan, agraria, dan tata ruang. Kencana.

Downloads

Published

2025-04-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5