ANALISIS HUKUM PEMANFAATAN TANAH TERLANTAR OLEH PIHAK YANG TIDAK BERHAK UNTUK KEGIATAN PRODUKTIF DI PABBENTENGAN KABUPATEN GOWA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v18i2.5890Keywords:
Pemanfaatan Tanah, Tanah Terlantar, Hak Guna UsahaAbstract
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui pelaksanaan aturan hukum terhadap tanah terlantar dan akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus pemanfaatan tanah terlantar oleh pihak yang tidak berhak di PT. Poleko Jagung Indonesia. Penelitian ini dilakukan di Kantor BPN Gowa dan Desa Pabbentengan Kabupaten Gowa, sumber data primer dan sekunder diperoleh melalui teknik interview/wawancara, observasi, dan studi dokumen dengan menganalisis data yang diperoleh secara normatif empiris, disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan dan menguraikan pelaksanaan aturan hukum terhadap tanah terlantar dan akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus pemanfaatan tanah terlantar oleh pihak yang tidak berhak di PT. Poleko Jagung Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan hukum terhadap tanah terlantar di PT. Poleko Jagung Indonesia dilakukan dengan cara menginventarisasi tanah HGU terindikasi terlantar, mengadakan penelitian dan identifikasi terhadap tanah HGU terlantar, memberikan peringatan dan himbauan terhadap pemilik HGU dan penetapan tanah HGU terlantar. Selannjutnya akibat hukum dari kasus pemanfaatan tanah terlantar oleh pihak yang tidak berhak di PT. Poleko Jagung Indonesia yaitu melanggar hukum.
This This study aims to determine the implementation of legal regulations on abandoned land and the legal consequences arising from the case of utilization of abandoned land by unauthorized parties at PT. Poleko Jagung Indonesia. This study was conducted at the Gowa BPN Office and Pabbentengan Village, Gowa Regency, primary and secondary data sources were obtained through interview techniques, observation, and document studies by analyzing data obtained normatively empirically, presented descriptively, namely explaining and describing the implementation of legal regulations on abandoned land and the legal consequences arising from the case of utilization of abandoned land by unauthorized parties at PT. Poleko Jagung Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of legal regulations on abandoned land at PT. Poleko Jagung Indonesia is carried out by inventorying HGU land indicated as abandoned, conducting research and identification of abandoned HGU land, providing warnings and appeals to HGU owners and determining abandoned HGU land. Furthermore, the legal consequences of the case of utilization of abandoned land by unauthorized parties at PT. Poleko Jagung Indonesia are violating the law.
References
Abrar Saleng. 2013. “Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam”, Membumi Publishing, Makassar.
Achmad Ali. 2009. “Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan”, Kencana, Jakarta.
A.P. Parlindungan. 2008. “Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA”, Mandar Maju, Jakarta.
Darwin Ginting. 2010. “Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis”, Ghalia Indonesia, Bogor.
Eko, E., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2022). Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Atas Tanah Yang Dibatalkan Alas Hak Peralihannya. Clavia, 20(3), 281-292.
H.M. Arba. 2018. “Hukum Agraria Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta.
Julius Sembiring. 2018. “Pengertian, Pengaturan dan Permasalahan Tanah Negara”, Prenadamedia Group, Jakarta.
Maria S.W. Sumardjono. 2014. “Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Tanpa Penerbit”, Yogyakarta
Yunior, L. V. (2019). Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah Terlantar (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Supriyanto, S. (2010). Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 51-59.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Herfian Ridho Saputra, Andi Arfah Pattenreng, Andi Tira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







