PEMBERITAAN TERDAKWA KORUPSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DALAM PERSPEKTIF KODE ETIK JURNALISTIK

Authors

  • Muh. Hilal Fakhri Nur Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v23i1.5624

Keywords:

Pemberitaan, Korupsi, Kode Etik Jurnalistik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pemberitaan media online dan pelanggaran yang terjadi dalam pemberitaan media online tentang jalannya sidang tiga terdakwa Korupsi PDAM di Kota Makassar dalam perspektif Kode Etik Jurnalistik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif menggunakan data primer dan sekunder dan dengan cara melakukan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pemberitaan media online terhadap jalannya sidang tiga terdakwa Korupsi PDAM di Kota Makassar dalam perspektif Kode Etik Jurnalistik tidak memenuhi unsur menguji informasi dan berimbang. Pelanggaran dalam pemberitaan media online terhadap jalannya sidang tiga terdakwa Korupsi PDAM di Kota Makassar tidak memenuhi unsur standar pemberitaan Kode Etik Jurnalistik.

This study aims to determine and analyze: the form of online media reporting, the violations that accured in online media reporting on the trial of three defendants in the PDAM Corruption Case in Makassar City from the perspective of the Journalistic Code of Ethics according to Law Number 40 of 1999. The study is a normative-empirical study with a qualitative using primary and secondary data and by means of conducting interviews and observation. The result of the study show that: The form of online media reporting on the trial of the three defendants of PDAM Corruption in Makassar City from the perspective of the Journalistic Code of Ethics does not fulfill the elements of testing information and being balanced, Violations in online media reporting on the trial of the three defendants of PDAM Corruption in Makassar City did not fulfill the elements of the reporting standards of the Journalistic Code of Ethics.

References

Arifin Emka, Zaenal. 2005. Wartawan Juga Bisa Salah, Etika Pers dalam Terapan. Surabaya: Stikasa-AWS Ombudsman Jawa Pos Group.

Armada, Wina S.A. 1989. Wajah Hukum Pidana Pers. Jakarta: Pustaka Kartini.

Fuqoha, Indrianti Azhar Firdausi, dan Arga Eka Sanjaya. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional” 3: 76.

Girsang, Juniver. 2007. Penyelesaian Sengketa Pers. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Kompas.id. 2024. “Kasus Pers Meningkat dengan Masalah yang Berulang.” 21 Maret. 2024. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/03/21/kasus-pers-meningkat-dengan-masalah-yang-berulang.

Muis, A. 2000. Titian jalan demokrasi: peranan kebebasan pers untuk budaya komunikasi politik. Jakarta: Kompas.

Muslimin, Khoirul. 2021. Jurnalistik Dasar-Jurus Jitu Menulis Berita, Feature Biografi, Artikel Populer, Dan Editorial. Yogyakarta: Unisnu Press.

Nur, Mustawa. 2022a. Hukum Pemberitaan Pers: Sebuah Model Mencegah Kesalahan Dalam Berita. Edisi ke-2. Jakarta: KENCANA.

Nur, Mustawa. 2022b. “Sistem Pemberitaan Pers Dalam Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Menurut Undang-Undang Pers,” 2.

Pandjaitan, HInca IP. 2006. Peran media, ombudsman pers & hak jawab untuk pelaksanaan otonomi daerah. Jakarta: Indonesia Media Law and Policy Centre.

Wahidin, Samsul. 2006. Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Winarto, Paulus. 2003. How to Handle The Journalist, Beraliansi dengan Pers Menuju Sukses. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Downloads

Published

2025-04-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5