AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI TERHADAP HARTA KEKAYAAN DI DUSUN TAIPALAMPANG DESA BALUMBUNGANG KECAMATAN BONTORAMBA KABUPATEN JENEPONTO

Authors

  • Agusniar Basoddin Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1123

Keywords:

Perkawinan Siri, Status Harta Kekayaan, Dusun Taipalampang.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tentang status harta pada perkawinan siri dan penyelesaian sengketa harta kekayaan pada perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang bersumber dari data responden, pembagian angket dan wawancara serta  bahan-bahan dari pustaka yang berlaku dan berkaitan dengan status harta kekayaan pada perkawinan siri yang terjadi di Dusun Taipalampang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena perkawinan siri yang terjadi pada Dusun Taipalampang bisa menimbulkan  berbagai macam permasalahan dari aspek hukum dan lingkungan masyarakat. Perkawinan siri menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan yang  sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukumnya masing-masing agama dan kepercayaannya. Pada pasal tersebut undang-undang perkawinan menyerahkan syarat sahnya perkawinan dilihat dari sudut agama. pada perkawinan siri terdapat cacat administrasi karena pada pasal 2 ayat (2) UUP  dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apabila terjadi permasalahan pada sengketa perkawinan dapat diselesaikan dengan berdasarkan hukum yang berlaku. Diketahui bahwa pencatatan perkawinan merupakan salah satu bukti konkrit yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi perkawinan, dengan adanya pencatatan juga memudahkan Pengadilan Agama menyelesaikan sengketa harta kekayaan apabila terjadi perceraian. Karena pada perkawinan siri tersebut sulit untuk menentukan status harta kekayaan dalam hukum apabila perkawinan tidak tercatat.

This study aims to identify the status of property in unregistered marriage “nikah siri” and dispute resolution property on the unregistered marriage. This study uses a qualitative method, which is sourced from the data of respondents, the distribution of questionnaires and interviews as well as materials from the literature, which are valid and related to the status of property on unregistered marriage that happens in Taipalampang, Bontoramba District, Jeneponto Regency. The results of this study show that the phenomenon of “nikah siri” which happens in Taipalampang can cause a variety of problems from the aspect of law and society. Unregistered marriage, according to Article 2, paragraph (1) of the Marriage Law No. 1 Year 1974, a legal marriage is a marriage conducted according to the law of each religion and beliefs. In the chapter of the laws of marriage handed over the terms of the validity of a marriage is seen from the angle of religion. On Unregistered marriage, there are defects in administration because article 2, paragraph (2) UUP explains that every marriage is recorded according to the laws and regulations that apply so that in case of problems in a marital dispute can be resolved with the under applicable law. Be aware that the registration of marriage is one of the concrete pieces of evidence that can be used to prove whether the right has occurred to the marriage, with the recording also facilitating Religious Court resolve the dispute assets if they divorce. Because ‘nikah siri” is difficult to determine the status of the assets in the law if the marriage is unregistered.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Addilah, & Ummu Siti. (2014). Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Ana. Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak, 7(1), 1–30.

Agama, S. P. P., Aldia, R., Ta, P., Cahyono, A. B., & Prihatini, F. (2018). Isbat Marriage to Siri Marriage ( Study of Religious Court Decisions ) Abstract yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama . Untuk itu perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai pengaturan tentang Isbat Nikah di Indonesia dan juga konsep pernikahan siri pada . 1974(3).

Agustina, E. (2015). Akibat hukum hak mewaris anak hasil perkawinan siri berbasis nilai keadilan. Jurnal Pembaruan Hukum, II(2), 381–390. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1372

Boedi Abdullah. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung. CV Pustaka Setia. Bandung.

cucu solihah. (2018). Dampak Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri. Jurnal Hukum Adan Pembangunan, 9(4).

Faizal, L. (2016). Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2).

Hasan, Y. A., Studi, P., Hukum, I., Pascasarjana, P., Bosowa, U., Ilmu, P., Universitas, H., & Hakim, P. (2019). Pengadilan Negeri Makassar Analysis of Judging Determination in Granting of Different Marriage Licenses in Makassar Court. 2(1), 13–17.

Ilmiah, J., Pancasila, P., Kewarganegaraan, D. A. N., & Artikel, R. (2021). Prosedur Ideal Pengakuan Bagi Anak Luar Hasil Perkawinan Ideal Procedures For Recognition For Outside Children After. 6, 1–10.

Makkawaru, Z. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Upaya Pengelolaan Aset Kekayaan Intelektual Bangsa.

Mudar, A. nadir. (2018). Fenomena Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilakukan Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Andoolo). Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 4(2), 109. https://doi.org/10.31332/zjpi.v4i2.1026

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Pustaka Pelajar,2010. hlm. 161

Pemerintah, P., Indonesia, R., Daerah, P. K., Rahmat, D., Yang, T., Esa, M., & Indonesia, P. R. (2019). Lembaran Negara. 42.

Rachmadi Usman. (2006). Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Basoddin, A., Hasan, Y. A., & Makkawaru, Z. (2021). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI TERHADAP HARTA KEKAYAAN DI DUSUN TAIPALAMPANG DESA BALUMBUNGANG KECAMATAN BONTORAMBA KABUPATEN JENEPONTO. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1123

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >>