ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI KAWASAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN GOWA

Authors

  • Priyo Sudarso Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3838

Keywords:

Konversi, Lahan Pertanian, Penataan Ruang, Gowa

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan pembangunan perumahan di kabupaten Gowa dan faktor yang menghambat pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan peralihan fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Gowa berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pelaksanaan perizinan perubahan penggunaan lahan, harus mendapatkan izin dari instansi seperti Bappeda, BPN, BP2T, dan Dinas Pertanian, dalam hal ini masyrakat meminta pertimbangan teknis. Tetapi keputusan akhir pada Bupati, alur dalam perzinan perubahan penggunaan lahan belum berjalan dengan baik, karena belum ada sistem tertulis mengenai prosedur perizinan perubahan penggunaan lahan. Masyrakat yang ingin mengalih fungsikan lahan pertanian ke non pertanian harus ke Bappeda, Dinas Pertanian untuk meminta pertimbangan teknis, jika di setujui lalu mendaftarkan perizinan dan faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Kawasan Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Gowa adalah kendala koordinasi, pelaksanaan Kebijakan, kendala Konsistensi Perencanaan, masih terdapat ego dari beberapa instansi, bisnis perumahan semakin berkembang, kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya.

This research aims to determine the implementation of the conversion of agricultural land into residential development areas in Gowa Regency and the factors that hinder the implementation of the conversion of agricultural land into residential development areas in Gowa Regency. The research method used is empirical juridical legal research. The research results show that the implementation of the transition from agricultural to non-agricultural land functions in Gowa Regency is guided by Gowa Regency Regional Regulation Number 3 of 2019 concerning Protection of Sustainable Food Agricultural Land. In implementing land use change permits, you must obtain permission from agencies such as Bappeda, BPN, BP2T, and the Agriculture Service, in this case the community asks for technical considerations. However, the final decision is made by the Regent, the flow of land use change licensing has not gone well, because there is no written system regarding procedures for land use change permitting. People who want to convert agricultural land to non-agricultural use must go to Bappeda, the Department of Agriculture to ask for technical considerations, if approved, then register permits and factors that hinder the implementation of the conversion of agricultural land into residential development areas in Gowa Regency, namely obstacles to coordination, policy implementation, Consistency in planning, there are still egos from several agencies, the housing business is growing, there is a lack of public awareness of their obligations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. 2001. Aneka Masalah Hukum Agraria dalam Pembangunan di Indonesia, Bandung: Alumni.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interperpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Affan Mukti, 2006. Pokok-pokok bahasan Hukum Agraria, USU Press Medan,

Ali Sofyan Husein, 2003. Konflik Pertanahan, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,).

Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono, 2002, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, Cetakan ke-15, Djambatan, Jakarta.

Firman T. 2005. Konversi lahan pertanian dalam perspektif pengembangan wilayah dan kota. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan LPPM – Institut Pertanian Bogor.

Gunanto, E.S., 2007. Konversi Lahan Pertanian Mengkhawatirkan, Raja Persada Grafika.

Herman Soesangobeng, 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, Yogyakarta: STPN Press.

Hyronimus Rhiti, 2015 filsafat hukum edisi lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma jaya, Yogyakarta,

Irawan, B. 2004. Solusi Konversi Lahan Melalui Pendekatan Sosial Ekonomi. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian.

Isa, Iwan. 2014. Strategi Pengendalian Alih fungsi Lahan Pertanian. Badan Pertanahan Nasional Jakarta.

Kustiawan, I. 2005. Konversi lahan pertanian di Pantai Utara Jawa. Prisma. Pustaka LP3ES. Jakarta.

Maria SW. Somardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasidan Implementasi, (Jakarta: PT. Kompasa Media Nusantara, 2006).

Muchsin, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Sihaloho M. 2004. Konversi Lahan Pertanian dan Perubahan Struktur Agraria. Tesis. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Sumaryanto, Dkk.2001. Analisis Kebijakan Konversi Lahan Sawah Ke Penggunaan Non Pertanian. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Bekerja Sama Dengan Proyek Pembinaan Kelembagaan Pertanian Nasional. Bogor.

Sumaryo, S Tahlim. 2005. Pemahaman Dampak Negatif Konversi Lahan Sawah Sebagai Landasan Perumusan Strategi Pengendaliannya. Prosiding Seminar Penanganan Konversi Lahan dan Pencapaian Pertanian Abadi. LPPM IPB: Bogor

Sunindhia, Y.W. dan Ninik Widiyanti. 1988. Pembaharuan Hukum Agraria (Beberapa Pemikiran), PT. Dina Aksara: Jakarta.

Syahyuti. 2005. Kebijakan Lahan Abadi untuk Pertanian Sulit Diwujudkan. Bogor: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.

Utomo, dkk. 2006. Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan. Lampung: Universitas Lampung.

Widjanarko, B. S., dkk. 2006. “Aspek Pertahanan Dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)”. Jakarta. Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN.

Wiradi, Reformasi Agraria; Perjalanan Yang Belum Berakhir, INSIST Press, Yogyakarta, 2000.

Yunus, Hadi Sabari., 2008. Dinamika Wilayah, Pustaka Belajar. Yogyakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Kerangka Otonomo Daerah, Jakarta, 2014

Purnama, Anang Sigit, Zulkifli Makkawaru, and Andi Tira. "Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Redistribusi Tanah Pertanian di Kabupaten Pangkajene Kepulauan." (2020).

Ruswandi A. 2005. Dampak konversi lahan pertanian terhadap perubahan kesejahteraan petani dan perkembangan wilayah. Institut Pertanian Bogor.

Tira, Andi. "Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Keputusan Tata Usaha Negara: Legal Protection Of Holder Certificate Of Land Rights Through State Business Decisions." Clavia 17.2 (2019): 69-80.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Sudarso, P., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2023). ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI KAWASAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN GOWA. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 65–73. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3838

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>