KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1194Keywords:
Korban, Saksi Verbalisan, Pembuktian, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah keterangan saksi verbalisan dapat menunjang keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana dan apakah keterangan saksi verbalisan tidak bertentangan dengan upaya penegakan hak-hak terdakwa sebagaimana yang diatur dalam KUHP sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 204/Pid.B/2018/PN.Mam.Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kuantitatif – normatif.lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Mamuju. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis lewat wawancara dengan Majelis Hakim dan Penyidik kepolisian serta menganalisis sebuah putusan yang berkaitan dengan tema peneltian ini, diperoleh hasil: (1) keterangan saksi verbalisan dapat menunjang keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara pidana. (2) keterangan saksi verbalisan tidak bertentangan dengan upaya penegakan hak-hak terdakwa sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Serta, kekuatan saksi verbalisan dalam penggunaannya tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga harus didukung dengan alat-alat bukti yang lain. Apabila keterangan saksi verbalisan sesuai dengan alat-alat bukti yang lain maka keterangan saksi verbalisan dapat mempunyai nilai dan dapat digunakan dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Penggunaan saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam proses pembuktian perkara pidana diperlukan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan saksi dan atau terdakwa memungkiri keterangan yang ada berita acara penyidikan karena adanya unsur paksaan atau tekanan baik itu berupa tekanan mental maupun fisik dari pihak penyidik pada waktu pembuatan berita acara penyidikan, sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi kurang jelas.
This study aims to determine whether the verbal witness testimony can support the judge's conviction in deciding a criminal case and whether the verbal witness testimony does not conflict with efforts to enforce the defendant's rights as regulated in the Criminal Code in accordance with the Mamuju District Court Decision Number 204/Pid.B /2018/PN.Mam. This research was conducted using quantitative, normative research methods. The research location was at the Mamuju District Court. Based on the research that has been done by the author through interviews with Judge Majelis and police investigators and analyzing a decision related to the title of the thesis, the results obtained are: (1) verbal witness testimony can support the judge's belief in deciding a criminal case. (2) the testimony of the verbal witness does not contradict the efforts to enforce the rights of the accused as regulated in the Criminal Code. Judges are free to judge the truth contained therein. Also, the power of verbal witnesses in their use cannot stand alone but must also be supported by other evidence. If the verbal witness testimony is in accordance with other evidence, the verbal witness testimony can have value and can be used to refute the witness's denial in the trial. The conclusion of this study is that the use of verbal witnesses (investigating witnesses) in the process of proving a criminal case is necessary if during a trial the witness and/or the defendant denies the information contained in the investigation report because of an element of coercion or pressure either in the form of mental or physical pressure from the investigator at the time of making the investigation report, causing the legal facts obtained in court examination to be less clear.
Downloads
References
Ali, Ahmad, 2012. Menguak Terori Hukum Dan Terori Peradilan. PT Kencana. Jakarta
Ali, Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum. PT. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Abidin, Andi Zainal. 2007. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika: Jakarta
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika: Jakarta.
Chazawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Darwis, Agus. 2010. Hak Menolak Memberikan Keterangan atau Mencabut BAP, https://tengeaku.wordpress.com/2010/10/29/hakmenolak-memberikan-keterangan-atau-mencabut-bap/,diakses tanggal 17 Oktober 2020, pukul 14.46 WITA.
Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Hamzah, Andi 2008. Asas Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta : Jakarta.
Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Sarana Bakti Semesta : Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika: Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika: Jakarta.
Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.
Hasan A.Yulia. 2021. Kendala dalam Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Sistem Peradilan Anak. Journal.unibos.ac.id.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta & Pu-Kap Indonesia: Yogyakarta.
Kusumasari, Diana. 2012. Fungsi Saksi Verbalisan, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f7260564b14d/fungsisaksi-verbalisan, diakses tanggal 17 Oktober 2020, pukul 14.42 WITA.
Marpaung, Leden. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Sinar Grafika: Jakarta.
MunirFuardy, 2006. Teori Hukum Pembuktian : Pidana dan Perdamian. Citra Aditya, Bandung
Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. PT. Alumni: Bandung.
Sangka Hari, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Bandar Maju, Bandung.
Soedbiroto, Soenarto. 2014. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yuriprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Soesilo, R., 2008. Hukum Pembuktian, Cet. Ketujuh Belas, PT. PradnyaParamita, Jakarta.
Sofyan, Andi. 2014, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Kencana Prenadamedia Group: Jakarta. Tarigan,
Ridwan Syaidi. 2011. Tafsir Hukum “BAP”, http://www.lawofficerstp.com/2011/02/tafsir-hukum-bap.html,diakses tanggal 17 Oktober 2010, pukul 14.36 WITA.
Renggong Ruslan, 2014. Hukum Acara Pidana, Mamahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenamedia : Jakarta
Waluyo, Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika: Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Rendy Chrisnanto, Ruslan Renggong, Yulia A. Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.