ANALISIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DI KABUPATEN MAMASA
STUDI PUTUSAN NOMOR: 340/PID.SUS/2022/PN.POL
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4612Keywords:
Kejahatan, Narkotika, Anggota PolisiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertangungjawaban pidana bagi anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Mamasa dan sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan nomor: 340/Pid.Sus/2022/PN.Pol telah memenuhi rasa keadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertangungjawaban Pidana bagi Anggota Kepolisian yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Mamasa belum bisa dikatakan sesuai dengan teori Pemidanaan yaitu penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana karena terdakwa merupakan seorang residivis yang telah mengulagi tindak pidana yang sama akan tetapi hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan, seharusnya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana maksimalnya dikarenakan terdakwa merupakan residivis narkotika, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pemenuhan rasa keadilan pada Sanksi Pidana yang dijatuhkan dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor: 340/Pid.Sus/2022/PN.Pol, idealnya penjatuhan sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika seharusnya diberikan pidana penjara tambahan 1/3 (sepertiga), mengingat bahwa pelaku merupakan aparat kepolisian. Selain itu, terdakwa dalam Putusan Nomor: 340/Pid.Sus/2022/PN.Pol merupakan seorang residivis yang telah mengulagi tindak pidana dengan Putusan Nomor 04/PID.B/2014/PN.BLK. dan Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2016/PN.Ban.
This study aims to determine how criminal responsibility for members of the police who commit narcotics abuse in the Mamasa district area. And the criminal sanctions imposed in verdict number: 340/Pid.Sus/2022/PN.Pol have fulfilled a sense of justice in efforts to eradicate narcotics crimes. The research method used is Normative Legal research. The results showed that criminal responsibility for members of the police who committed narcotics abuse in the Mamasa Regency area could not be said to be in accordance with the theory of punishment, namely the determination of sanctions and also the stage of sanctioning in criminal law because the defendant was a recidivist who had repeated the same criminal act but the judge decided on a prison sentence of 1 (one) year and 3 (three) months, the judge should have imposed a sentence on the defendant plus one third (1/3) of the maximum penalty because the defendant was a narcotics recidivist, this is as stipulated in Article 144 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. And the fulfillment of a sense of justice in the Criminal Sanctions imposed in efforts to Eradicate Narcotics Crimes in Decision Number: 340/Pid.Sus/2022/PN.Pol, ideally the imposition of criminal sanctions decided by the judge against unscrupulous police officers who commit narcotics crimes should be given an additional imprisonment of 1/3 (one third), considering that the perpetrators are police officers. In addition, the defendant in Decision Number: 340/Pid.Sus/2022/PN.Pol is a recidivist who has repeated the criminal offense with Decision Number 04/PID.B/2014/PN.BLK. and Decision Number: 91/Pid.Sus/2016/PN.Ban.
Downloads
References
Adami Chazawi, 2002. Pelejaran Hukum Pidana Bagian I (Jakarta:Raja Grafindo Persada)
Andi Hamzah, 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Waluyo. 2018. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Djoko Prakoso, 1987, Polri sebagai penyidik dalam penegakan hukum, Jakarta: PT Bina Aksara, hal.
Djoko Prakoso, 2000. “Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara”, Bina Aksara, Bandung.
Djoko Prasoko, 1998. Hukum Penitensier di Indonesia (Jakarta: Liberty).
Djatmika, W. (2007). Etika Kepolisian (dalam komunitas spesifik Polri). Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi, 75.
E. Fernando M. Manullang, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan, Jakarta: Kompas.
Hans Kelsen, 2009. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, cet. Ke-6.
Irwan Suwarto (2003), Polri Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia, Ekasakti Press, Padang.
Ishaq. 2018. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
John Rawls, 2006. Teori Keadilan; Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terj. Uzair Fauzan & Heru Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
KUHP
Makhrus Munajat. (2009). Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Teras
Mastar Ain Tanjung, 2005. “Pahami Kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba”, Jakarta.
Mhd. Teguh Syuhada Lubis. 2021. Hukum Pembuktian Dalam Peradilan di Indonesia. Medan: Pustaka Prima.
Momo Kelana, (1984), Hukum Kepolisian, CV. Sandaan, Jakarta.
P.A.F Lamintang, 1984. Hukum Penitensier Indonesia, CV. Armico, Bandung.
Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris. Lex Jurnalica, 12(3), 248–258.
Peraturan Pemerintah Nomor. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
R. Soeroso, 2007. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, cet. Ke-7.
R. Tresna, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Renggong, Ruslan, Baso Madiong. (2021). "Intelijen Kepolisian Negara dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat." Pusaka Almaida.
Romli Atmasasmita, 2003. “Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rusman Hadi, 1996. Polri menuju Reformasi, Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja.
S.R. Sianturi, 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2006Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, cet. ke-6.
Soedjono, 2000. “Narkotika dan Remaja”, Penerbit Alumni, Bandung.
Soubar Usman, 2010. Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulanganya (Ngegel: Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur).
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 1992. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. Ke-3, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, hlm. 4. Lihat pula dalam Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta,
Visimedia, 2008. Mencegah Penyalahgunaan Narkoba (Jakarta: Gramedia,)
Wawan Tunggul Alam, 2004. Memahami Profesi Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Notaris, Advokat Dan Konsultan Hukum Pasar Modal. Jakarta: Milenia Populer.
Wiranata, I Gede A.B, 2005. Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wiryono Prodjodikoro, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Wiratama, M. A., Almusawir, A., & Zubaidah, S. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat: Studi Kasus Putusan: No. 02-K/PM. III-16/AD/I/2019. Clavia, 20(2), 216-229.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Steven Steven, Ruslan Renggong, Baso Madiong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.