PELAKSANAAN FUNGSI DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAERAH SULAWESI SELATAN DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN SULAWESI SELATAN

Authors

  • Haeril Haeril Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2623

Keywords:

Pelaksanaan, Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Sulawesi Selatan, Tindak Pidana, Ilegal Fishing, Perairan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulsel dan menganalisis hambatan dan upaya penyelesaian dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pelaksanaan Penegakan hukum di wilayah hukum Ditpolair Polda Sulawesi Selatan yang sering dihadapkan berbagai pelanggaran atau kejadian yang terjadi di wilayah satuan kerja masih kurang efektif, karena terdapat beberapa kendala dalam penyelesaian dan proses penegakan hukum, pelanggaran hukum serta adanya pengulangan suatu tindak pidana yang hanya dijatuhi sanksi administratif. 2) Kendala yang dihadapi antara lain : a) cuaca buruk yang tidak menentu, b) ukuran dan perlatan kapal patroli yang belum memadai untuk menjangkau pulau-pulau terluar Sulawesi Selatan, c) adanya suatu tindakan melawan hukum di wilayah hukum yang ditangani, d) jumlah patroli yang cenderung sedikit, e) kurangnya sumber daya manusia (SDM) penyidik dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh ditpolair Polda Sulsel. Upaya penyelesaian adalah Meningkatkan jumlah dan kecangihan armada kapal patroli yang digunakan patroli untuk menjangkau wilayah perairan yang jauh dari jangkauan, Memberikan studi lanjutan kepada penyidik (Pelatihan) fokus kepada penyidik Ditpolair, dan Melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan terbaru dan yang masih berlaku dalam penegakan hukum dilingkup perairan dan kelautan.

This study aims to determine: 1) analyze law enforcement's effectiveness against Illegal Fishing by the Directorate of Water Police (Ditpolair) Polda Sulsel. 2) identify and analyze obstacles and settlement efforts in law enforcement processes against illegal fishing crimes. The research method used is juridical-empirical legal research. The results of the study show 1) The implementation of law enforcement in the jurisdiction of the Ditpolair Polda South Sulawesi, which is often faced with various violations or incidents that occur in the work unit area, is still ineffective because there are several obstacles in the settlement and process of law enforcement, violations of the law and the repetition of an act punishment which is only subject to administrative sanctions. 2) Obstacles faced include a) unpredictable bad weather, b) inadequate size and equipment of patrol boats to reach the outer islands of South Sulawesi, c) the existence of an illegal act in the jurisdiction being handled, d) the number of patrols tends to be small, e) the lack of human resources (HR) for investigators in the law enforcement process carried out by the South Sulawesi Regional Police Headquarters. Efforts to resolve this are to increase the number and sophistication of the fleet of patrol boats used by patrols to reach waters that are far from reach, provide further studies for investigators (training) focusing on Ditpolair investigators, and conduct outreach regarding the latest and still valid rules in law enforcement in waters and oceans.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief Sidharta, Bernard, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, cetakan ke tiga, 2009. Boy Yendra Tamin, “Aspek Hukum dan Penerapan Sanksi Terhadap Eksploitasi Terumbu Karang, http://boyyendratamin.blogspot.com/2011/04/apek-hukum- dan-penerapan-sanksi.htm., diakses pada tanggal 08 Juni 2018.

Hanitijo Soemitro, Ronny, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta:

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2014.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Mahmudah, Nunung, Illegal Fishing, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mambai, R. Y., Salam, S., & Indrawati, E. (2020). Analisis Pengembangan Budidaya Rumput Laut (Euchema cottoni) di Perairan Kosiwo Kabupaten Yapen. Urban and Regional Studies Journal, 2(2), 66-70.

Mansyur, M., Tantu, A. G., Hadijah, H., & Budi, S. (2021). Kajian Potensi Tambak Udang Vannamae Litopenaeus vannamei Pada Lahan Marjinal Di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan: Studi Kasus Kecamatan Cempa. Urban and Regional Studies Journal, 4(1), 26-35.

Nawawi Arief, Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Ningrat, Koentjoro, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 22 Tahun 2010 tentang SOTK.

Numberi, Y., Budi, S., & Salam, S. (2020). Analisis Oseanografi Dalam Mendukung Budidaya Rumput Laut (Eucheuma Cottonii) Di Teluk Sarawandori Distrik Kosiwo Yapen-Papua. Urban and Regional Studies Journal, 2(2), 71-75.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Sidharta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim : Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006.

Supramono, Gatot, Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011.

Supriadi, Hukum Perikanan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

YA Hasan, S Zubaidah, H Ainun. 2021. “Illegal Fishing by Foreign Vessel against fish resources in Sulawesi Sea Waters, Indonesia”. IOP Conf. Ser.: Earth Environ. Sci. 860 012095

Yulia A. Hasan, Hukum laut konservasi sumber daya ikan di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2020. Yance Arizona, Apa Itu Kepastian Hukum? http://yancearizona.net/2008/04/13/apa- itu-kepastian-hukum/, diakses pada tanggal 12 Juni 2018

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Haeril, H., Renggong, R. ., & A. Hasan, Y. (2023). PELAKSANAAN FUNGSI DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAERAH SULAWESI SELATAN DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN SULAWESI SELATAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 454–461. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2623

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>