KINERJA PENGAWAS PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PEMENUHAN HAK TERSANGKA PADA KEPOLISIAN RESORT PINRANG

Authors

  • Afrzal Afrizal Magister Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana UniVersitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana UniVersitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1182

Keywords:

Pengawas Penyidik, Kepolisian, Hak Tersangka

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan kinerja pengawas penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang, dilaksanakan di Kantor Polres Pinrang. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan kinerja pengawas penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang, dilaksanakan di Kantor Polres Pinrang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan kinerja Pengawas Penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang telah dilakukan dalam bentuk monitoring, eksaminasi dan supervisi,  namun belum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor yang memengaruhi pelaksanaan kinerja Pengawas Penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang adalah aturan hukum aturan hukum yang ada belum mengakomodir cara pelaksanaan pengawasan, hanya memberikan legalitas kepada Pengawas Penyidik, sarana dan prasarana masih sangat kurang seperti tidak adanya ruangan khusus dan kendaraan operasional bagi Pengawas Penyidik, dan sumber daya manusia hanya 1 (satu) orang Pengawas Penyidik, yakni Kepala Urusan Pembinaan Operesional (Kaur Bin Ops/KBO), yang bertugas juga membantu Kasat Reskrim Polres Pinrang.

The purpose of this study was to determine and analyze the forms and factors that influence the conduct of investigators on the rights of suspects at the Pinrang Police, carried out at the Pinrang Police Office. This research is a normative-empirical research with an approach to identify and analyze the forms and factors that influence the performance of supervisors on the fulfillment of the rights of suspects at the Pinrang Police, carried out at the Pinrang Police Office. The results showed that the implementation of the performance of the Investigating Supervisor towards the fulfillment of the suspects’ rights at the Pinrang Police had been carried out in the form of monitoring, examination and supervision, but it had not run as it should. Factors that affect the implementation of Investigator Supervision on the rights of investigators at the Pinrang Police are the legal rules that accommodate the implementation of supervision, only provide legality to investigators, facilities and infrastructure that are still very lacking such as the absence of a special room and operational vehicle for the Investigator Supervisor, and human resources that are only 1 (one) Investigating Supervisor, namely the Head of Operations Development Affairs (KBO), who also assists the Pinrang Police Criminal Investigation Unit

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.

Baso Madiong. 2019. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). SAH Media, Makassar.

I Ketut Adi Purnama. 2018. Transparansi Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

I Ketut Adi Purnama, 2018. Hukum Kepolisian: Sejarah dan Peran Polri dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM. Refika Aditama, Jakarta.

Irianto. 1998. Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Marwan Mas. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Marwan Mas. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad Erwin. 2016. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indoesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi) Edisi Revisi. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady. 2011. Teori Negara Hukum Modern. Refika Aditama, Bandung.

Nurfaika Ishak. 2019. Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia. Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. Vol.8 No.2 Desember 2019.

Pudi Rahardi. 2016. Hukum Kepolisian: Kemandirian Profesionalisme dan Repormasi Polri. Laksbang Grafika, Surabaya.

Ruslan Renggong. 2016. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta.

Ruslan Renggong.. 2018. Hukum Pidana Lingkungan. Prenadamedia Group, Jakarta.

Sadjijono. 2008. Seri Hukum Kepolisian: Polri dan Good Governance. Laksbang Mediatama, Surabaya.

Supriadi. 2014. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali. 2015. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Standar operasional Prosedur pengawan penyidik tindak pidana

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Afrizal, A., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2021). KINERJA PENGAWAS PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PEMENUHAN HAK TERSANGKA PADA KEPOLISIAN RESORT PINRANG. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 33–41. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1182

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>