ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PERDAGANGAN ANAK PEREMPUAN

Studi Kasus Polrestabes Makassar

Authors

  • Nurfazilah Nurfazilah Magister Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1195

Keywords:

Analisis Penegakan Hukum, Perdagangan Anak, Perdagangan Perempuan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perdagangan anak perempuan di Polrestabes Makassar, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat tidak efektifnya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan anak perempuan di Polrestabes Makassar. Penelitian ini dilakukan di Polrestabes  Makassar khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe normatif. Teknik pengumpulan data berupa teknik penelitian lapangan yaitu dengan cara melakukan wawancara dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Penyidik dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, dan penelitian pustaka yaitu data diperoleh dari bahan bacaan seperti buku, jurnal dan literatur lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pada PPA Polrestabes Makassar tidak efektif, karena sanksi yang sangat ringan karena PPA Polrestabes Makassar sering keliru dalam menentukan pasal pada pelaku, sehingga pelaku bebas dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu perilaku pelaku ingin melakukan suap terhadap aparat penegak hukum. Adapun faktor tidak efektifnya penegakan hukum adalah faktor sumber daya manusia yaitu kurangnya personil, faktor masyarakat karena kurangnya pengetahuan sehingga takut melakukan laporan, serta faktor sarana yaitu kurangnya anggaran.

The purpose of this study was to determine and analyze the effectiveness of law enforcement on the practice of girl trafficking at the Metropolitan Police Station (Polrestabes) Makassar, and to identify and analyze the factors that hinder the ineffectiveness of law enforcement on the practice of girl trafficking at Polrestabes Makassar. This research was conducted at Polrestabes Makassar, especially the Women and Children Protection Unit. The type of research used in this study is the normative type. The data collection technique is by studying several literatures, books, articles and lecture materials obtained. The form of the interview is a data collection technique by conducting interviews with the Head of PPA Polrestabes Makassar, investigators and the Chair of the Women's Solidarity Institute, Anging Mammiri and asking for data. The results of this study indicate that law enforcement at the PPA Polrestabes Makassar has not been effective, because in 2018-2019 sanctions were not implemented by law enforcers, and law enforcers often made mistakes in imposing articles so that perpetrators were free from Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking Criminal Acts. Besides, the perpetrators often want to bribe. The factors for the ineffectiveness of law enforcement are the human resource factor, namely the lack of personnel, the community factor due to lack of knowledge so they are afraid to report, and the facility factor is the lack of budget.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif, Barda Nawawi. 1998. Beberapa aspek kebijakan penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana: Citra Aditya Bakti.

A Syamsuddin. Meliala dan E. Sumaryono. 2009. Kejahatan anak suatu tinjauan dari fsikologis dan Hukum. Graha Ilmu.Yokyakarta.

Abdul Asis Dahlan, (2003) Ensiklopedi Tematis Dunia Islam Didamika Masa Kini, jilid 6 cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Baharuddin Lopa, (2008) Mencegah Kejahatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Bisri, I, 2007, System Hukum Indonesia Prinsip Prinsip & Implementasi Hukum Di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, perkembangan penyusunan konsep KUHP baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bawengan, (2000) Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Penerbit PT. Radja Grafindo Persada Jakarta.

Baso Madiong, (2019) Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar), Prenamedia Group, Jakarta.

Bonger.2010.Kejahatan seksual.jakarta:Bina cipta

C.S.T Kansil, 2009, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta

Catki. Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Dikdik M, 2007, Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.

El Muhtaj M. 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hans Kelsen, 2007, General Teory of law and state teori umum hukum dan negara. Dasar-dasar ilmu hukum normatif sebagai ilmu hukum deskriptif Media Indonesia, Jakarta.

Harliyanti, Harliyanti, Ruslan Renggong, and Abd Hamid Haris. "Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar." Indonesian Journal of Legality of Law 2.2 (2020): 88-93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420. Diakses 13 juli 2021

Nurfadillah, 2018, Pengertian perdagangan orang dan tugas pokok kejaksaan, jurnal Hukum Pidana. 09.2018. hal: 23 sumber (https://jurnal.perdagangandantugaspokokkejaksaan. Diakses 8 noverber 2020.

Jen Canu, 1953, Sejarah Amerika Serikat, terjemahan Nany Suwando dan Anni Postma, Pustaka Rakyat, Jakarta.

Kansil.2009.kekerasanTerhadapPerempuan,Bandung:PT RafikaAditama.

Lafarve Wayne, 2008, dikutip dari Soerjono Suekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, teoritis dan praktis, Alumni, Bandung,

L.M Gandi Lapian, 2016, Trafficking Perempuan, Sinar Grafika, Jakarta..

Lili Rasjidi dan Bernard Arief Sidharta,1994, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Kumpulan karya tulis, Alumni, Bandung.

Munir Fuadi, 2009, Teori Negara Hukum Modern, Refika Aditama, Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Mahmud Kusuma, 2009, Menyalami Semangat Hukum Progresif Terapi Paradikmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, Antonia Lib, Jokjakarta.

Marwan Mas, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke empat , Bogor: Ghalia Indoneisa,

Ruslan Renggong, 2019, hukum pidana khususm Edisi Revisi, Prenad Media Group Jakarta.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang- Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perempuan dan Anak.

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Nurfazilah, N., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2021). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PERDAGANGAN ANAK PEREMPUAN : Studi Kasus Polrestabes Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 26–32. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1195

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>