IMPLEMENTASI SYARAT TAMBAHAN UNTUK MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSSAR

Authors

  • Andi Asnidar Azis Prodi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Prodi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • H. Abd. Salam Siku Prodi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v1i2.230

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Tipikor, Justice Collaborator

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi syarat tambahan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat Narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan hambatan-hambatan yang dialami dalam proses pembebasan bersyarat Narapidana tipikor. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, data-data yang disajikan diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi di lokasi penelitian dan dianalisis secara deskriptif dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat tambahan Napi tipikor untuk memperoleh pembebasan bersyarat yaitu sebagai Justice Collaboraor dan menjalani asimilasi ½ (satu per dua) dari sisa pidana yang tidak dijalani, telah diimplementasikan sesuai peraturan yang ada. Pengusulan PB Napi tipikor dilakukan secara professional dan transparan menggunakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hambatan yang dihadapi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Napi tipikor adalah ketidak mampuan mereka untuk membayar denda dan uang pengganti yang merupakan syarat untuk memperoleh asimilasi dan surat keterangan justice collaborator dari penyidik yang isinya menyebutkan jika selama proses penyidikan maupun penuntutan Napi tersebut tidak bekerja secara kooperatif untuk membongkar kasusnya. Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan perawatan Napi selayaknya menyediakan pusat layanan informasi, agar informasi mengenai kegiatan pembinaan napi dan pemberian hak-hak napi dapat diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Pemberian informasi secara jelas terhadap aturan, syarat tambahan dan tata cara pengusulan pembebasan bersyarat Napi tipikor diperlukan agar dikemudian hari tidak terjadi salah persepsi terhadap usulan PB yang ditolak.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-11-01

How to Cite

Azis, A. A., Renggong, R., & Siku, H. A. S. (2019). IMPLEMENTASI SYARAT TAMBAHAN UNTUK MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 1(2), 01–06. https://doi.org/10.35965/ijlf.v1i2.230

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>