ANALISIS PENYIDIKAN POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH POLRES MAMASA
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.636Keywords:
penyidik, Tindak Pidana, penganiayaanAbstract
Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana optimalisasi peran Penyidik Polri dalam penyidikan suatu tindak pidana, dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif normatif. Penelitian ini dilakukan di Polres Mamasa. Fokus pada penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan. Data dikumpulkan dengan teknik penelitian pustaka, penelitian lapangan. Kemudian data diolah dengan tahapan Editing, Coding, dan Tabulating. Selanjutnya data dianalisis dengan model interaktif, yaitu dimulai dengan pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus tertentu penyidik mempunyai peran meneruskan ke proses hokum atau kasus itu diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Kemudian kendala yang dihadapi penyidik adalah ketika proses restorative justice yang ditempuh terkendala oleh pihak keluarga korban yang tidak bersedia melakukan perdamaian yang ditandai dengan adanya surat pernyataan yang meminta agar pelaku dapat dihukum dan diproses layaknya pelaku dewasa.
The purpose of this research is to find out how to optimize the role of Police Investigators in investigating a crime, and to find out what are the obstacles for the Police investigators in carrying out their duties and functions as an investigator. This type of research is qualitative descriptive normative research. This research was conducted at Mamasa Police Station. The focus of this research is on the criminal act of maltreatment. Data were collected using library research and field research. Then the data is processed through the stages of editing, coding, and tabulating. Furthermore, the data were analyzed using an interactive model, starting with data collection, reduction, data presentation and drawing conclusions. The results show that in certain cases an investigator has a role to continue to the legal process or the case is resolved through a restorative justice approach. Then the obstacle faced by investigators is when the restorative justice process is constrained by the victim's family who is not willing to bury the hatchet which is marked by a statement letter asking that the perpetrator must be punished and processed like an adult perpetrator.
Downloads
References
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Adami Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT Raja Grafind o Persada.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta.
Andi Hamzah. 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Andi Zainal Abidin Farid. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika,
Andi Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta, Penerbit : Sinar Garfika
Bambang Poernomo. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Barda Arief Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ferdy, F., Mas, M., & Siku, A. S. (2020). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 6–11.
Ruslan Renggong. 2016. Hukum Acara Pidana. Jakarta. Penerbit: Kencana.
Ruslan Renggong. 2019. Hukum Pidana Khusus. Jakarta, Penerbit: Prenadamedia Group.
E. Utrecht an Moch Saleh Djindang. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta.
E. Utrecht. 1986. Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lamintang, P.A.F. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P.A.F. 1986. Hukum Panitensir Indonesia. Bandung: Aremico.
Leden Marpaung. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Mochamad Anwar. 1982. Hukum Pidana Bagian Khusus Jilid II. Bandung: Alumni.
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Arief Nawawi. 1992. Teori-Teori Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Packer Herbert L. 1968. The Limit of Criminal Sanction. California: Stanford University Press.
Roeslan Saleh. 1983. Perubahan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sa’abah Marzuki Umar. 1997. Seks dan Kita. Jakarta: Gema Insani Press.
Satjipto Rahardjo. 1998. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta.
Soedarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soemitro, H.R. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Grafindo Persada.
Soesilo, R. 1974. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wirjono, Prodjodikoro. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT Eresco.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dedi Yulianto, Ruslan Renggong, Baso Madiong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.