ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN HANDPHONE DI WILAYAH POLRES PINRANG
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1365Keywords:
Sanksi Pidana, Pelaku Pencurian HandphoneAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pinrang, dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memtuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Pinrang, dengan menggunakan metode Penelitian pendekatan deskriptif kualitatif yaitu agar peneliti dapat menggambarkan realita empiris di balik fenomenayang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan pencurian handphone di Kabupaten Pinrang, yakni faktor kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan gaya hidup. Ketiga faktor inilah yang kemudian menimbulkan cikal-bakal seseorang untuk melakukan kejahatan, khusus faktor gaya hidup didasarkan atas tingkat kebutuhan dan masuknya budaya barat yang begitu pesat di Kabupaten Pinrang membuat para anak-anak di Kabupaten Pinrang tidak mau ketinggalan trend, sehingga karena tidak didukung dengan ekonomi yang baik maka salah satu solusi yang mudah untuk dilakukan adalah dengan melakukan pencurian handphone. Sementara pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan Pengadilan Negeri Pinrang No.9/Pid.B/2020PN Pin yang dalam amarnya memuat penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang mengandung pertimbangan meliputi pertimbangan yuridis yang terdiri dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang-barang bukti, dan Pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, serta non yuridis yaitu akibat perbuatan Terdakwa dan kondisi diri Terdakwa..
The purpose of this study was to determine the implementation of criminal sanctions against the perpetrators of the crime of theft in the jurisdiction of Pinrang Police, and to find out the basis of the judge's considerations in deciding cases against the perpetrators of the crime of theft. This research was conducted in the jurisdiction of Pinrang Police, using a qualitative descriptive approach research method, so that researchers can describe the empirical reality behind the phenomena that occur. Data collection techniques were carried out by conducting observations, interviews, and documentation. The results of the study indicate that the factors that cause someone to commit the crime of cellphone theft in Pinrang Regency, namely factors of economic needs, environment, and lifestyle. These three factors then give rise to the forerunner of a person to commit a crime, specifically the lifestyle factor based on the level of need and the rapid entry of western culture in Pinrang Regency makes children in Pinrang Regency do not want to miss the trend, so that because they are not supported good economy, then one of the easy solutions to get money is to steal cellphones. Meanwhile, the judge's considerations in deciding the Pinrang District Court Decision No.9/Pid.B/2020PN Pin which in its order contains the imposition of a criminal sentence on the Defendant which contains considerations including juridical considerations consisting of the indictment of the Public Prosecutor, Witness Statement, Defendant's Statement, Items evidence, and articles in laws and regulations, as well as non-juridical, namely the result of the actions of the Defendant and the condition of the Defendant.
Downloads
References
A. S. Alam & Ilyas Amir. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi: Makassar.
Ali Boediarto. 2000. Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Pidana, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI): Jakarta.
Adler, Michael. 2010. Social Security and Social Welfare, The Oxford Handbook of Empirical Legal Research, eds. Peter Caneand Herbert M. Kritzer, 399-423,Oxford UniversityPress: Oxford.
Andi Hamzah. 1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.
Andrew F. Wood dan Mathew J. Smith. 2005. Online Communication: Linking Technology, Identity and Culture. New Jersey:Lawrence Erlbaum: Associates, Inc.
Arief Gosita. 1996. Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Populer: Jakarta.
Aristoteles dan E. Utrecth. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Balai Buku Ichtiar: Jakarta
C.S.T.Kansil dan Christine. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta
Chazawi, Adamai. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan Dan Penyertaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adamai. 2007. Pelajaran Hukum Pidana, bagian 1,Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada
Elliot, M.A. 1952. Crime in Modern Society, First Edition, New York: Harvper & Brtoher Publisher.
Fattah, Ezzat Abdel, 1991. From Crime Policy to Victim Policy The Need for a Fundamental Policy Change,Journal International Annals of Criminology Vol.29 No. 1 & 2
G. W. Bawengan. 1997. Masalah Kejahatan dengan Sebab dan Akibat. Pradnya Paramita: Jakarta.
J.E. Sahetapy (ed). 1995. Karya ParaHukum-Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung.
John Rawls. 2006. Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
J.M. van Bemmelen. 1986. Khusus Delik-Delik Khusus. Jakarta: Bina Cipta.
Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT.Citra Aditya Bakti: Bandung.
Lilik Mulyadi. 2007. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritik Dan Praktik Peradilan Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan Dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Korban Kejahatan, Penerbit CV. Mandar Maju: Bandung,
Lilik Mulyadi, 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi. Penerbit PT Djambatan: Jakarta.
Marwan Mas. Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangandan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/MA. Jurnal Yudisial Vol. 5 No. 3 Desember 2012: 287 - 288
Moeliono Paul Moedikdo. 1960. Beberapa Catatan Mengenai Pencegahan Pelacuran, Kumpulan Prasaran Musyawarah Untuk Kesejahteraan Moral, Jawatan Pekerjaan Sosial Bagian Penyuluhan.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moch. Anwar. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.
Muladi dan Barda Nawawi,. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni: Bandung
Pompe, W.P.J. 1959. Handboek van Het Nederlanse Strafrecht, iZwolle: W.E.J.Tjeenk Willingk.
Romli Atmasasmita. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama: Bandung.
Simons, D. 1921. Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel, Vierde druk. P. Noordhoff: Groningen.
Schafer, Stephen.1968. The Victim and Criminal. New York: Random House
Soesilo, R. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarto. 2007. Peranan Polri sebagai Alat Negara Penegak Hukum Dalam Rangka Menanggulangi Kejahatan, Unila.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum Cetakan Kelima. PT. Rineka Cipta: Jakarta
Triana, Nita, Reconstruction Sharia Economic Dispute Resolution Based on Indonesian Muslim Society Culture, Jurnal Itjima’iyya, Vol.2, No.1, Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Redaksi Refika.
Wirjono Prodjodikoro, 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama: Bandung.
W.A Bonger. 2003. Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: Pustaka Sarjana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mansyur Mansyur, Marwan Mas, Ruslan Renggong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.