ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Abd Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2340

Keywords:

Arisan Online, Sanksi Pidana, Penipuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian unsur-unsur tindak pidana pada penipuan arisan online. Penelitian ini dilaksanakan di Wiliyah Hukum Polrestabes Makassar dengan menggunakan Metode peneilitian hukum yuridis-empiris yakni empiris yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan dan dibenturkan dengan kenyataan yang terjadi pada praktiknya. Dan akan disajikan sebagai narasi yang deksriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil Penelitian ini menemukan bahwa untuk membuktikan unsur tindak pidana penipuan arisan online harus sesuai dengan rumusan norma yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan unsurnya merupakan berita bohong yang menyesatkan dan berita bohong yang dimaksud disini adalah berita yang mengiklankan atau menyiarkan suatu produk atau jasa namun berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Kemudian berita tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik dan Penyelesaian hukum terhadap pelaku tindak pidana arisan online khususnya di wilayah hukum Polrestabes Makassar telah menempuh jalur restorative justice dalam rangka memenuhi dan mengembalikan hak-hal korban yaitu kerugian berupa modal yang dikeluarkan untuk menjadi member arisan online.

This study aims to determine the evidence of the elements of a crime in online social gathering fraud. This research was carried out at the Makassar Polrestabes Law Area by using the juridical-empirical legal research method, namely empirical research that uses a research approach to legislation and is collided with the reality that occurs in practice. And will be presented as a descriptive narrative using a qualitative analysis approach. The results of this study found that to prove the element of fraudulent online social gathering must be in accordance with the formulation of norms regulated in Article 28 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) and the element is misleading fake news and fake news referred to here is news that advertise or broadcast a product or service but the news is not in accordance with the reality. Then the news can bring harm to consumers in conducting electronic transactions and legal settlement of criminal acts of online social gathering, especially in the jurisdiction of the Makassar Police, has taken the path of restorative justice in order to fulfill and restore the rights of victims, namely losses in the form of capital issued to become members. online gathering.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Chazawi dan Ardi Ferdian, 2016, Tindak Pidana Pemalsuan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Adam Chazawi dan Ardi Ferdian, 2017, Hukum Panitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,

Andi Hamzah, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta

Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celaan Hukumnya, PT Rajagrafindo Perseda, Jakarta.

Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.

Haris Hamid, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, CV. SAH MEDIA, Makassar

I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana. PT Fikahati Aneska, Jakarta.

Kuat Puji Prayitni, 2011, Rekonstruksi pemikiran hukum pidana yang integral (studi tentang penegakan hukum pidana in concreto oleh hakim dalam konteks sistem hukum nasional), Undip, Semarang

Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moch. Anwar, 1999, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Pt. Citra. Adita Bakti, Bandung.

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, rineka, Jakarta.

P. A. F Lamintang, 2010, Dasar-dasar Hukum pidana, PT Fikahati Aneska, Jakarta.

Rasyid Ariman dan Fahmi raghib, 2007, Hukum Pidana Indonesia, Universitas Sriwijaya, Palembang.

Roni wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar maju, Bandung.

Sigit Suseno, 2012, Yuridifikasi Pidana siber, Refika Aditama, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditnya Bhakti, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Theo Lamintang P.A.F Lamintang, 2009, Delik-delik Khusus: Kejahatan Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Widodo, 2013, Memerangi Cyber Crime (Karakteristik, motivasi dan strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Wirjono prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celaan Hukumnya, PT Rajagrafindo Perseda, Jakarta, 2012

Dhaniar Eka Budiastanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, No, 1 Juni, 2017, Universitas Merdeka Malang, Malang

Hanuring Ayu Ardhani Putri, Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Media Handphone (SMS), Jurnal Pendidikan Politik, Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 11 No 2 September, Universitas Islam Batik Surakarta, Surakarta. 2021.

http://repository.unpas.ac.id/39183/3/G.%20 BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 13 Desember 2021

https://kbbi.web.id/arisan, diakses pada tanggal 24 Juli 2022, Pukul 21.00

Ida Ayu Sukihana, “Tanggung Jawab Ketua Dalam Penyelenggaraan Arisan Ditinjau dari Hukum Perjanjian”, Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 2016.

Muhammad Ngafi, “Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Prespektif Sosial Budaya”. Jurnal Fondasi dan aplikasi. Vol. 3 No. 2, 2014.

Peppy Rahmawati, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peneipuan Arisan Online sebagai kejahatan Asal, Jurist-Diction, Vol. 4, No. 1, Universitas Airlangga, Surabaya, 2021

Sahrul Ramadan, https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/tersangka-penipuan-arisan-online-di-makassar-bertambah/3, diakses pada tanggal 13 desember 2021

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Keahakiman.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Hamid, A. H., Zubaidah, S. ., Renggong, R. ., & Nur, M. . (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KOTA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 502–507. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2340

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>