PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI JALUR MEDIASI DI KECAMATAN TOILI KABUPATEN BANGGAI SULAWESI TENGAH

Authors

  • Hamid A. Cennu Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1381

Keywords:

Sengketa Tanah, Jalur Mediasi

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah di kecamatan toili melalui mediasi oleh camat, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana sengketa permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah ini diselesaikan melalui mediasi oleh camat di Kantor Kecamatan Toili Kabupaten Banggai. Sebelumnya dari pihak mediator mengusahakan untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketan dalam perkara ini.Tahap negosiasi akhir yaitu ketegasan tentang opsi-opsi yang disepakati untuk menyelesaikan sengketa yang disepakati para pihak yang bersengketa. Penandatanganan kesepakatan tercapai setelah camat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan camat sebagai mediatornya serta para saksi dari kepala desa Titasari dan saksi masing-masing kedua belah pihak. Hasil kesepakatan pasca mediasi mengikat para pihak soalnya, kesepakatan tersebut menjadi semacam perjanjian bagi kedua belah pihak yang sudah pasti mengikat karena telah disepakati sebelumnya. Apalagi, hal itu semakin punya kekuatan mengikat tatkala kedua pihak merasa bahwa kesepakatan itu bersifat final.Faktor yang menghampat mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai yaitu 1) Faktor Kurangnya Sumber Daya, 2) Faktor Pemahaman Hukum, 3) Faktor Campur Tangan Orang Lain.

The settlement of land disputes in the Toili Sub-district through mediation by the sub-district head, is in accordance with the existing laws and regulations as disputes over land tenure and ownership issues are resolved through mediation by the sub-district head at the Toili Sub-District Office, Banggai Regency. Previously, the mediator tried to bring together the two disputing parties in this case. The final negotiation stage was the firmness of the agreed options to resolve the dispute agreed upon by the disputing parties. The signing of the agreement was reached after the sub-district head tried to reconcile the two parties. The results of the agreement were then stated in the minutes of peace signed by both parties and the sub-district head as a mediator as well as witnesses from the village head of Titasari and witnesses from each side. The results of the post-mediation agreement bind the parties because the agreement becomes a kind of agreement for both parties which is definitely binding because it has been previously agreed. Moreover, it increasingly has binding power when both parties feel that the agreement is final. Factors that hinder mediation in resolving land disputes in Toili Sub-District, Banggai Regency are 1) Lack of Resources Factors, 2) Legal Understanding Factors, 3) Other Intervention Factors.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angger sigit Pramukti dan Erdha Widayanto. 2015. Awas jangan beli tanah sengketa. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Bambang Waluyo. 2002 Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Mudakir Iskandar Syah. 2019. Panduan mengurus sertifikat & penyelesaian sengketa tanah. Jakarta: Bhuana ilmu komputer kelompok gramedia.

Nia Kurniati. 2016. Mediasi-Arbitrase untuk sengketa tanah. Jurnal Sosiohumaniora. Vol 18 No. 3.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang penyelesaian kasus pertanahan.

Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Takdir Rahmadi. 2011. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Raja grafindo Persada.

Teguh Prasetyo dkk. 2013. Hukum dan Undang-Undang Perkebunan. Bandung: Nusa Media.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Cennu, H. A., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI JALUR MEDIASI DI KECAMATAN TOILI KABUPATEN BANGGAI SULAWESI TENGAH. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 217–222. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1381

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>