ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR: 09/PDT.G/2022/PA.MKS KAITANNYA DENGAN HAK PENGUASAAN ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2674Keywords:
Analisis Putusan, Hak Penguasaan Anak, PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis Hakim dalam menerapkan hukum dalam Perkara Penguasaan anak di bawah umur (Hadhanah) yaitu Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks dan Akibat Hukum setelah Putusan Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA Mks. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ibu pada putusan Pengadilan Agama nomor 09/Pdt.G/2022/PA.Mks telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena sudah memuat alasan-alasan atau dasar putusan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis sebagai dasar untuk mengadili. Namun, apabila ditinjau dari aspek kepastian hukum, terdapat sebuah kontradiksi antara putusan hakim nomor 09/Pdt.G/2022/PA.Mks dengan Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pada dasarnya, tidak menutup kemungkinan meskipun kedua anak tersebut belum mumayyiz, hak asuh anak dapat beralih kepada ayah jika ibu memiliki perilaku yang buruk. Dan Dampak hukum mengenai hak asuh anak pada putusan nomor 09/Pdt.G/2022/PA.Mks, sudah tepat dan relevan dengan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan. Hakim dalam mengadili perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz sudah mempertimbangkan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
This study aims to determine the considerations of the panel of judges in applying the law in cases of possession of minors (Hadhanah), namely Case Number: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks and the Legal Consequences after the Decision on Case Number: 09/Pdt.G/ 2022/PA Mks. The research method used is empirical juridical legal research. The study results show the consideration of the Panel of Judges in determining custody of children who have not yet been mumayyiz to the mother in the decision of the Religious Court number 09/Pdt.G/2022/PA.Mks is following the provisions of Article 50 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power because it already contains the reasons or basis for the decision and specific articles of the relevant laws and regulations or unwritten sources of law as a basis for adjudicating. However, when viewed from the aspect of legal certainty, there is a contradiction between the judge's decision number 09/Pdt.G/2022/PA.Mks and Article 49 paragraph 1 letter b Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, because basically, it does not cover it is possible that even though the two children are not yet mumayyiz, custody of the children can be transferred to the father if the mother has terrible behaviour. And the legal impact regarding child custody in decision number 09/Pdt.G/2022/PA.Mks is appropriate and relevant to aspects of justice and aspects of expediency. Judges in adjudicating child custody cases that have not been mumayyiz have considered prioritizing the child's best interests. This is in line with Article 1 number 2 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, which reads: "Child protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop and participate optimally following their dignity.
Downloads
References
A Rasyid, Roihan. 1991, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: CV. Rajawali.
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, cet. Pertama.
Abdul Manan. 2007, Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan, Jakarta: Kencana.
Abdullah Muhammad Ibn Yazid Al-Qazwini, Al-Hafidz Abi, Sunan Ibnu Majah, Beirut: Dar Al-Fikr, Juz I.
Abdurahman, M. A, dkk, 1990, Tarjamah Bidayatul Mujtahid, Semarang: CV. AsySyifa.
Abidin, Selamet dan Aminudin. 1999, Fiqih Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia.
Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Imam Taqiyyudin, Kifayatul Akhyar. Surabaya: Bina Imam, Juz II.
Al-Anshari, Abu Zakaria, Fath Al-Wahhab. (Singapura: Sulaiman Mar’iy, t.t), Juz 2.
Al-Qur’an dan terjemahannya. 2008. Departemen Agama RI. Bandung: Diponegoro.
Baits, Ammi Nur. 2017, Hal Yang di Benci Allah, https://konsultasisyariah.com/29419-halal-yang-dibenci-allah.html (diakses Pada tanggal 28 September 2022)
Derajat, Zakia. 1995, Ilmu Fiqih, Jogjakarta: Dana Bakti Wakap.
Ghazali, Abdurahman. 2006, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Kansil, Cst, ST Christine, ER Kansil. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.
Khusna, Dewi, 2020, Eksistensi Batas Usia Minimal 19 Tahun Bagi Perempuan Dalam Perkawinan,
Mardani. 2010, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Sinar Grafika, cet. Kedua.
Margono. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Groub, 2011. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty,2005.
Mertokusumo, Sudikno. 2001 Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Moeleong, Lexy. 1995 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad Amin, Suma. 2004, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam & Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sabiq, Sayyid, 2006, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Saebani, Beni Ahmad. 2017 Fiqh Munakahat 2. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016. Safira, Martha Eri. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya.
Satria Effendi, M. Zein, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana, ed. pertama, cet. kedua.
Schacht, Joseph, 2010, Pengantar Hukum Islam, terjemahan Joko Supomo, Bandung: Nuansa, cet. pertama.
Sutisna, 2015, Syariah Islamiyah, Jakarta: PT. Penerbit IPB Press
Tri Wahyudi, Abdullah, Pengadilan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, Cetakan Ke-1, 2004.
Undang-Undang Peradilan Agama (UU RI No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), 2006, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Usman, Rahmadi, 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, 1998, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Alkautsar.
Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd, Al-Faqih Abul, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Beirut: Daar Al-Jiil, 1989, Cetakan 1, Judul Terjemahan Analisa Fiqih Para Mujtahid, Alih Bahasa Oleh Imam Ghazali Said, dkk, 2002, Jakarta: Pustaka Amani, Cetakan Ke-2.
Zahid, Moh., 2002, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Depag RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.
Zed, Mestika, 2004, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ninik Hartini Mansyur, Baso Madiong, Waspada Waspada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.