ANALISIS HUKUM ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

STUDI KASUS KECAMATAN PANGKAJENE

Authors

  • Asmirawaty Asmirawaty Badan Pertanahan Negara Kabupaten Pangkep
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Kamsilaniah Kamsilaniah Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1476

Keywords:

Alih Fungsi Tanah, Pertanahan, Pertanian, Pangkep

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih fungsi penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan , khususnya di Kecamatan Pangkajene, (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, khususnya di Kecamatan Pangkajene.. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dan informasi dilaksanakan di Dinas Pertanian Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Data dalam penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dengan orang-orang di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep dan Dinas Pertanian serta studi Pustaka yang bersumber dari bahan hukum, primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan disimpulkan bahwa (1) Izin Perubahan Penggunaan Tanah merupakan salah satu usaha pencegahan perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepuluan, (2) Hambatan atau kendala dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah pertanian di kecamatan pangkajene antara lain Kendala koordinasi, Kendala Pelaksanaan kebijakan dan Kendala konsistensi perencanaan.

This study aims (1) to find out how the implementation of a land use change permit for the conversion of agricultural land use to non-agricultural use in Pangkajene and Islands Regency, especially in Pangkajene District, (2) to find out the obstacles in the implementation of agricultural land use change permits become non-agricultural in Pangkajene and Islands Regency, especially in Pangkajene District. The type of research used in this study is empirical legal research. The collection of data and information was carried out at the Agriculture Office of Pangkajene and Islands Regency and the Land Office of Pangkajene and Islands Regency. The data in this study were sourced from interviews with people at the National Land Agency of Pangkep Regency and the Department of Agriculture as well as library studies sourced from legal, primary, secondary, and tertiary materials. Based on the results of research at the Land Office of Pangkajene and Islands Regency, it was concluded that (1) Land Use Change Permit is one of the efforts to prevent uncontrolled changes in land use from agricultural to non-agricultural land by referring to the Spatial and Regional Planning of Pangkajene and Kepuluan Regencies, (2) Obstacles or challenges  in the implementation of permits to change the use of agricultural land into agricultural land in Pangkajene District include coordination constraints, policy implementation constraints and planning consistency constraints

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 2(2), 122-130.

Budihari, N. L. G., & Suryadi, M. (2014). Perubahan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan berdampak terhadap sosial ekonomi di Desa Bongan Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Jurnal Pendidikan Geografi Undiksha, 2(1).

Corolina, L. C. (2014). Implementasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan (Studi Pada Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Hermit, H. (2008). Pembahasan Undang-Undang Penataan Ruang (UU no. 26 tahun 2007): dilengkapi permasalahan dalam perencanaan tata ruang perkotaan dan kebijakan tata ruang di beberapa negara lain. Mandar Maju.

Imeldalius, I. (2020). Analisis Legalitas Alih Fungsi Lahan. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 15-15.

Irawan, B. (2005). Konversi lahan sawah: potensi dampak, pola pemanfaatannya, dan faktor determinan. In Forum Penelitian Agro Ekonomi (Vol. 23, No. 1, pp. 1-18).

Madiong, S. H, Baso. (2020). Reformasi Hukum Pertanahan (Suatu Kajian Filsafat dan Sejarah Indonesia). Bandung: Eksigraf.

Muchsin, H., & Koeswahyono, I. (2008). Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah Dan Penataan Ruang. Jakarta, Sinar Grafika.

Purba, M. S., & Idham, I. (2021). Analisis Hukum alih fungsi Tanah pertanian menjadi pembangunan Pemukiman dan Perumahan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 3(2), 151-161.

Rahman, H. A., & Baso Madiong, S. H. (2017). Politik Hukum Pertanahan (Vol. 1). Celebes Media Perkasa.

Ridwan, J., & Sodik, A. (2008). Hukum Tata Ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung: Nuansa.

Sianipar, P. (2016). Analisis Hukum Pelaksanaan Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Tanah Perumahan di Kabupaten Serdang Bedagai. Premise Law Journal, 18, 164940.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B ( Tanah Pertanian Pangan Berkelanjutan)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Wahid, A. Y., & SH, M. S. (2016). Pengantar Hukum Tata Ruang. Prenada Media.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Asmirawaty, A., Makkawaru, Z., & Kamsilaniah, K. (2022). ANALISIS HUKUM ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN : STUDI KASUS KECAMATAN PANGKAJENE. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 236–244. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1476

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>