ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN RESTORATIV JUSTICE TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR

Authors

  • Hasnur Alfitrah Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1906

Keywords:

Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas, Kompensasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: pelaksanakan dan faktor penghambat restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif Empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, khususnya pada Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas. Metode yang digunakan adalah wawancara, obesrvasi dan dokumentasi. Hasil Penelitian Pelaksanaan restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar belum berjalan secara optimal berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan bersandar pada dua syarat yaitu syarat formil dan syarat materil. Kedua syarat tersbut diantaranya tidak adanya perdamaian kedua belah pihak yang menjadi syarat formil sehingga menjadi tidak terpenuhinya syarat materil untuk memenuhi adanaya kata sepakat. Faktor yang menghambat kepolisian khususnya Penyidik Polrestabes Makassar dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah Polrestabes Makassar terdiri atas dua faktor yaitu faktor internal berupa sarana dan prasarana dan hukum dan faktor eksternal berupa Kesadaran hukum dan budaya

This study aims to determine the implementation and inhibiting factors of restorative justice in resolving traffic accidents at the Makassar City Police Resort. This research is an empirical normative legal research with a qualitative approach carried out at the Makassar City Police Resort, especially in the Traffic Unit Accident Unit. The method used is interview, observation and documentation. Research Results from The implementation of restorative justice in settlement of traffic accidents at the Makassar City Police Resort has not run optimally based on the Indonesian National Police Regulation No. 8 of 2021 concerning the Handling of Crimes based on Restorative Justice by relying on two conditions, namely formal requirements and material requirements. The two conditions include the absence of peace between the two parties, which is a standard requirement that the content requirements are not fulfilled to fulfil the agreement. The factors that hinder the police, especially the Makassar Polrestabes Investigators, in investigating traffic violations that cause traffic accidents in the Makassar Polrestabes area consist of two factors, namely internal factors in the form of facilities and infrastructure and law and external factors in the state of legal and cultural awareness.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah,1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Informasi, Cet. I, Jakarta: Pradnya Paramita.

Amdani Yusi, 2016, Konsep Restorative justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh. Jurnal AL-‘ADALAH,Vol. XIII

Andi Hamzah,1986, SistemPidana dan Pemidanaan Indonesia dariRetribusike Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita Cet. I

Antory Royan Dyan,2012 Pranata Hukum, Jurnal Ilmu Hukum program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Lampung

Buku Hanjar, 2011 .Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas .Pusdik Lantas Serpong Lemdiklat polri, Tangerang Selatan

C.S.T, Kansil dan Christine S.T. Kansil,1995, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rineka Cipta, Jakarta

Djajusman. 1967. Polisi dan Lalu Lintas. Seksoak Lembang. Bandung.

H.M. Nurhasan & Endang Wahyu Ningsih. (2017). Restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Jurnal Hukum Khairah Ummah, 12.

Kepolisian RI. (2021). Standar Oprasional dan prosedur Penanganan Kecelakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Pembinaan Keamanan. Polri Direktorat Lalu Lintas.

Mustawa Nur. (2022). Hukum Pemberitaan Pers: Sebuah Model Mencegah Kesalahan dalam Berita. Prenada Media.

Nurfaika Ishak. “Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia” Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 8 Nomor 2 Desember 2019, hlm.197-212

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Satjpto Raharjo.1996. Masalah Penegakan Hukum. Bandung.

Septa Candra, 2013, Restorative Justice, SuatuTinjauanTerhadapPembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, JurnalRechtsvinding, Vol. 2,

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang penerapan keadlian keadlian Restorative (Restorative Justice) dalam penyelesain perkara pidana

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Rajawali Pers, Depok, 2018, Hal.98

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Alfitrah, H., Renggong, R., & Nur, M. (2022). ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN RESTORATIV JUSTICE TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 39–45. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1906

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >>