ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP KEABSAHAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA DAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Authors

  • Reski Ospiah Kepolisian Resort Kota Makassar
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1910

Keywords:

Putusan Praperadilan, Keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Penghentian, Penyidikan

Abstract

Pada perkara Nomor: 06/Pid. Pra/2020/PN-MKS, hakim telah melakukan “perluasan” objek peradilan yang mana pada perkara tersebut kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan lagi surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap (P.21) Nomor B-134/P.4.10/Epp.1/01/2020 dan pemberitahuan susulan hasil penyidikan lengkap atas Nama Hengky Lisady Alias Ucok sudah lengkap (P.21 A) dengan nomor: B- 951/P.4. 10/Eoh. 1/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang artinya permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon bukanlah lingkup (obyek) Praperadilan, Sedangkan secara tidak langsung putusan hakim pada putusan Putusan Nomor 8/PID.PRA/2020/PN.MKS secara tidak langsung menganulir putusan Nomor: 06/Pid. Pra/2020/PN-MKS. Dalam perkara Praperadilan, putusan hakim merupakan salah satu putusan yang dikenal dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Menurut Mertokusumo,  suatu putusan hakim pada pokoknya terdiri dari empat bagian, diantaranya adalah kepaka putusan, idnetitas para pihak, pertimbangan dan amar putusan. Sehingga demikian pertimbangan hakim adalah salah satu bagian yang terdapat didalam setiap putusan hakim termasuk dalam perkara Praperadilan. Didalam muatan Pasal 1 angka 10 KUHAP berbunyi bahwa : “ Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang ; Sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkarannya tidak diajukan ke Pengadilan”. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa, Putusan PN Makassar Nomor 8/Pid.Pra/2020/PN.Mks tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena putusan PN a quo telah menerapkan sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP yang merupakan turunan dari UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negara melalui Due Process Of Law yang berkeadilan dan bermanfaat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Andi Hamzah, 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Sofyan dan Abd Asis, 2014. Hukum Acara Pidana. Suatu Pengantar. Kencana. Jakarta.

Asikin Zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Agus Nurudin., Direksi Yudisial: Antara Keadilan dan Pencitraan., Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, No. 1, 2016

Bambang Waluyo, 2016. Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Dinda, C. P., & Munandar, T. I. (2020). Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2),

Indriyanto Seno Adji, 2015. Pra Peradilan dan KUHAP (Catatan Mendatang), Diadit Media. Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,

Junaedi, “Mekanisme Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Penetapan Tersangka)” dalam Disriani Latifah Soroinda (ed). et.al, Prosiding Praperadilan dan Perkembangannya Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2016),

M. Yahya Harahap, 2012 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, ,

Mardjono Reksodiputro, 2007. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Buku Ketiga Pusat Pelayanan dan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia. Jakarta.

Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Moh. Kusnadi dan Ibrahim Harmaily, 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Jakarta.

Mokhamad Muslimin., Fungsi dan Kewenangan Praperadilan., Jurnal Pandecta, Vol 6, No. 1, Januari 2011

Nimatul Huda, 2010, Ilmu Negara,Rajawali Pers, Jakarta,

Pandji Setijo, 2010. Pendidikan Pancasila : Prespektif Sejarah Perjuangan Bangsa, edisi keempat Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prana Media Group, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1997. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,

Ruslan Renggong, 2014. Memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di Indonesia. Jakarta: Prenanda Media Group.

Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perpektif Eksistensialisme dan Aboliionisme, Cet. Kedua. Jakarta:

Setiyono, “Kajian Yuridis Mengenai Interpretasi Pihak Ketiga yang Berkepenntingan dalam Praktek Praperadilan” http://www.m2sconsulting.com/main /index.php/publication/artikel/5-kajian-yuridis-mengenai-interpretasi-pihakketiga-yang-berkepentingan-dalam-praktek-praperadilan, Diunduh 9 November 2021.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-13, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,

Sri Soemantri, 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia ( Bandung: Alumni,

Syprianus Aristeus, Penelitian Hukum Tentang Perbandingan Antara Penyelesaian Putusan Praperadilan Dengan Kehadiran Hakim Komisaris Dalam Peradilan Pidana (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2007),

Wijayanta, T & Firmansyah.H.,2011, Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan., Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Ospiah, R., Mas, M., & Renggong, R. (2022). ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP KEABSAHAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA DAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 63–68. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1910

Most read articles by the same author(s)

<< < 6 7 8 9 10 11 12 > >>