ANALISIS HUKUM HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA TERHADAP HUTAN ADAT DI KABUPATEN BULUKUMBA

Authors

  • Sahrul Gunawan Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1911

Keywords:

Analisis Hukum, Hak Masyarakat, Hukum Adat, Ammatoa, Kajang, Hutan Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Menggali hak-hak masyarakat hukum adat Ammato Kajang atas hutan adat di Kabupaten Bulukumba, memahami sejauh mana hak-hak masyarakat sampai sejauh mana hukum adat Ammatoa Kajang dilindungi oleh hukum nasional. hukum dan adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat Ammatoa Kajang dilakukan di bawah kewenangan Ammatoa atas dasar “pasangan rikajang” yang merupakan sumber hukum untuk mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. masyarakat adat Ammatoa Kajang berhubungan dengan Tuhan (Turiek Arakna). Hukum Adat Ammatoa Kajang sangat bergantung pada “Pasang Rikajang”, pertimbangan ini efektif menyelesaikan permasalahan dan hasil musyawarah yang menjadi sumber Perda 9 Tahun 2015 oleh Bupati Birkumba tentang pengukuhan, pengakuan hak dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK.67 6/MENLHKPSKL/KUM.1 Desember 2016 tentang Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang.

This study aims to find out: To find out the implementation of the rights of the Ammato Kajang Indigenous Peoples towards Customary Forests in Bulukumba Regency To find out how far the rights of the Ammatoa Kajang Customary Law Communi tiesare protectedby national law and customary law.The research method used informative law research. The results of the study show The implementation of the rights of the Ammatoa Kajang indigenous community is carried out under the authority of Ammatoa based "pair of rikajang" which is the source of the law to regulate all aspects of the life of the Ammatoa Kajang indigenous people that are related to God (Turiek Arakna). Ammatoa Kajang customary law is very dependent on “Pasang Rikajang”, this deliberation effectively resolves problems, and the results of the deliberation became the source of the Birkumba Regency Regional Regulation Number 9 of 2015 concerning Inauguration, Recognition of Rights, and Protection of the Rights of the Ammatoa Kajang Indigenous Peoples and Ministerial Decrees.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin Salle, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Kreasi Total Media, Yogyakarta

Antony Allot, 1981. The Efectiveness of Law, Valparaiso University Law Review, (vol.15 Wiater)

Baso Madiong, 2014, Sosiologi Hukum, (Suatu Pengantar), Cv Sah Madia Makassar

Boedi Harsono, 2005. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan,

Djamanat Samosir. 2013. Hukum Adat Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia. Nuansa Aulia, Bandung.

Efendi Jonaedi. 2018. Metode Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Husen Alting. 2010. dinamika hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah. LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Iman Soetiknjo, 1994. Politik Agraria Nasional, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Lili Rasjidi, 2002. Pengantar Filsafat Hukum, Bandung : Mandar Maju,.

Maria S.W. Sumardjono, 2009. Tanah Dalam Presfektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Kompas, Jakarta

Nugroho, 2015. Hukum Adat Hak Menguasau atas Sumber Daya Alam Kehutanan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Refika Aditama. Bandung

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya :Bina Ilmu

Satjipto Raharjo, 2000. Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Salim, H.S. 2006. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika.

Surojo Wignjodipor. 1983. pengantar dan asas-asas hukum adat. Gunung Agung, Jakarta.

Syarifah M. 2010. “eksistensi hak ulayat atas tanah dalam era otonomi daerah pada masyarakat sekai dikabupaten bengkalis provinsi riau, Ilmu Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan,USU.

Taqwaddin. 2010. “penguasaan atas pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat (mukin) di provinsi aceh “. Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Urip Santoso, 2009, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta

Zaidar. 2006. Dasar Filosofi Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Maria SW Sumardjono, 2015. ihwal hak komunal atas tanah, arsip pusat dokumentasi dan jaringan informasi hukum nasional kementrian hukum dan ham republic indonesia, VIkolom 2-5.

Robert E. Rodes, 2004 “On the Historical School of Jurisprudence”, The American Journal of Jurisprudence.

Z Makkawaru, H Taba, A Tira, , 2013. Penyelesaian Konflik Melalui Pelibatan Tokoh Adat. Ngayah: Majalah Aplikasi IPTEKS - neliti.com (diakses Pada tanggal 4 November 2021)

Peraturan Menteri No 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penempatan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Berada Dalam Kawasan Tertentu menyebutkan bahwa “hak komunal atas tanah, yang selanjutnya disebut Hak Komunal, adalah hak milik bersama suatu masyarakat hukum adat, atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online (diakses pada tanggal 21 Oktober 2021).

Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia., Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Perspektif Hukum dan Keadilan terkait dengan status MHA dan Hak-Hak Konstitusionalnya, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2012

Mahyuni, “Pengakuan Dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Adat Serta Hak-Hak Tradisionalnya di Provinsi Kalimantan Selatan”. Makalah.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Gunawan, S., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2022). ANALISIS HUKUM HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA TERHADAP HUTAN ADAT DI KABUPATEN BULUKUMBA. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 69–74. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1911