EFEKTIVITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4563Keywords:
Investigasi, Kejahatan, Pemalsuan Mata UangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidik dalam mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan mata uang dan factor yang menghambat penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dalam meminimalisir sindikat tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian ini adalah yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menerima laporan, melakukan penyidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka atau telah sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Penyidikan terhadap pelaku pencetak dan pengedaran uang palsu, alat diteksi juga perlu digunakan seperti senter sinar ultarviolet untuk menentukan ciri-ciri keaslian uang rupiah dan juga keterangan ahli dari Bank Indonesia. Dan Hambatan yang dilakukan penyidik dalam meminimalisir tindak pidana Pemalsuan mata uang: (1) masyarakat kurang konstruksif dalam merespon uang palsu (2) kurangnya kerja sama masyrakat terhadap aparat penegak hukum (3) korban dari tindak pidana tidak melaporkan adanya penemuan uang palsu (4) faktor perekonomian (5) faktor lingkungan.
This study aims to determine the process of investigators in uncovering syndicates of criminal acts of currency counterfeiting and factors that hinder investigators of the Makassar City Resort Police in minimizing criminal syndicates of counterfeiting money. The research method used in this research is Normative juridical. The results showed that the investigation process against the perpetrators of criminal acts of printing and distribution was carried out in accordance with the Criminal Procedure Code, receiving reports, conducting investigations, arresting and investigating suspects or in accordance with Article 1 point 2 of the Criminal Procedure Code. Investigation of the perpetrators of printing and distribution of counterfeit money, detection tools also need to be used such as ultarviolet flashlights to determine the characteristics of the authenticity of rupiah money and also expert testimony from Bank Indonesia. And the obstacles carried out by investigators in minimizing the criminal act of counterfeiting currency: (1) the community is less constructive in responding to counterfeit money (2) lack of community cooperation with law enforcement officials (3) victims of criminal acts do not report the discovery of counterfeit money (4) economic factors (5) environmental factors.
Downloads
References
A. Gumilang, 1993. Kriminalistik Pengetahuan Tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, Angkasa, Bandung,
Adami Chazawi, 2022 Kejahatan Pemalsuan, PT Raja Grafindo Persada, Malang,.
Adami Chazawi, 2001 Kejahatan Terhadap Pemalsuan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,).
Adami Chazawi, 2010 Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo,
Andi Hamzah, 2012 Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, Jakarta : PT. Sofmedia,
Asshiddiqie Jimly, 2011, Gagasan negara hukum Indonesia., Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Bank Indonesia, 2004 Materi Penataran Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah, Jakarta.
Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya.
Clerence J. Dias. Research on Legal Service and Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975). P. 150 dikutip dalam jurnal Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Damang, Efektifitas Hukum, http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2 di akses pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 16.00
Damayanti Rahmatika, 2015, perbandingan pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang dalam undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan singaporepenal code. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol 4, No .3.
Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN. Balai Pustaka,).
Depdikbud, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2 , Jakarta, Balai Pustaka,
Didik Endro Purwoleksono, 2015, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.
E. Utrecht, 1986Rangkaian Sari Kuiah Hukum Pidana I, Bandung : Pustaka Tinta Mas,.
Eddy O.S Hiariej, 2014 Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka,.
Harjanto, 2007 Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah, Makalah, Disampaikan pada seminar yang bertema: “Penanggulangan Kejahatan Terhadap Mata Uang”, UNDIP, Semarang,.
Hartanto, Insan Normawan. 2016 Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dihubungkan Dengan Ketentuan Perundang-Undangan. Diss. Fakultas Hukum Unpas,.
Hibnu Nugroho, 2012. Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta,
Hotbin Sigalingging, Ery Setiawan dan Hilde D. Sihaloho, 2005. Kebijakan Pengedaran Uang di Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta,
I Ketut Adi Purnama. 2018 Transparansi Penyidik Polri Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. (Bandung: PT. Refika Aditama,).
Ismu Gunadi dan kawan-kawan, 2011Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011).
Jawak Moranda P, 2019, Kualifikasi Perbuatan Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pengedaran Uang (Studi Putusan No. 228/PID. SUS/2018/PN BGR).
Kenedi, John. 2015. Studi Analisis Terhadap Nilai-Nilai Kesadaran Hukum dalam Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bengkulu: Jurnal Madania Volume 19 Nomor 2 Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Lamintang, 2009Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta,.
M. Yahya Harahap, 2000 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta,.
Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Moeljatno, 2008 Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta,.
Moeljatno, 2006 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta,.
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus, Prenamadia Group. Jakarta
S.R. Sianturi, 2002 Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Jakarta Storia Grafika,.
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi , Jakarta : Rajawali Press.
Sanyoto. 2008 Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8 No.3, September.
Satochid Kartanegara, 1955 Hukum Pidana Bagian Pertama, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa,.
Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Alumni, Jakarta, 1983.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arnoldus Arnoldus, Baso Madiong, Zulkifli Makkawaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.