ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH PADA PENGEMBANGAN KAWASAN PERUMAHAN DI KECAMATAN TANRALILI KABUPATEN MAROS

Authors

  • Muhammad Aznur Awal Salim Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3892

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Layanan Pertanahan, Pengembangan Kawasan Perumahan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah untuk perumahan dan menganalisis apa kendala-kedala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk perumahan dan bagaimana penyelesainnya. Metode analisis yang digunakan adalan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah untuk perumahan di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. Proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis untuk keperluan pendaftarannya, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari kendala yang harus dihadapi. Kendala-kendala tersebut berupa kewajiban perpajakan, kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, serta biaya yang mahal untuk melakukan pendaftaran tanah. Kewajiban perpajakan sebagai pembebanan pajak atas tanah berupa BPHTB sehingga pendaftaran tanah berjalan lancar. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan sertifikat yang merupakan surat tanda bukti hak atas tanah atau lahan. Selanjutnya biaya, kebanyakan developer di Kecamatan Tanralili tidak begitu terkendala terkait biaya pembuatan Sertipikat, karena mereka membeli tanah dari warga setempat tidak begitu mahal.

The objectives of this study are: (1) to examine and analyze how the implementation of land registration for housing areas, (2) to examine and analyze the obstacles faced in the implementation of land registration for housing areas and (3) how to solve them. The analysis method used in this research is descriptive qualitative analysis method. The results show that land registration is carried out to provide legal certainty and protection to holders of rights to a plot of land, apartment units and other registered rights so that they can easily prove themselves as holders of the rights concerned. The implementation of land registration activities for residential areas in Tanralili District, Maros Regency is in accordance with the rules of Government Regulation No. 24 of 1997. The land registration process includes collecting and determining the correctness of physical data and juridical data for registration purposes, in its implementation it is inseparable from the obstacles that must be faced. These obstacles are in the form of tax obligations, lack of understanding of the functions and uses of certificates, as well as expensive costs to carry out land registration. Tax obligations as taxation on land in the form of BPHTB so that land registration runs smoothly. Lack of public understanding related to certificates which are proof of rights to land or land. Furthermore, the cost issue, most developers in Tanralili District are not so constrained regarding the cost of making certificates, because they buy land from local residents is not so expensive.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bungin, B. (2008). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial. Jakarta: Kencana.

Darmawan,D. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Effendi, B. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Harsono, B. (1988). Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan Hukum-hukum Tanah. Jakarta.

Johamran Pransisto,2022, Analisis Yuridis Pengolahan Data Fisik dan Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros,hlm.142,

Kurniati, K. B. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara 3.2 , 144-151,

Nugroho, H. (2001). Menggugat Kekuasaan Negara.

Purnama, A. S. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksaaan Redribusi Tanah Pertanian Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. CLAVIA: Journal of Law, 18.1, 67-74.

Riduwan, 2018. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Alfabeta, Bandung.

Sunggono, B. 2019, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Depok

Sutedi, A. S. (2008). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Salim, M. A. A., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2023). ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH PADA PENGEMBANGAN KAWASAN PERUMAHAN DI KECAMATAN TANRALILI KABUPATEN MAROS. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 129–136. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3892

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>