TINJAUAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA OLEH KEPALA DESA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR WAJO

Authors

  • Syarifuddin Syarifuddin Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.226

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Dana Desa, Kepala Desa, Resor, Wajo

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa di wilayah Polres Wajo dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa di wilayah Polres Wajo. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Wajo yaitu tepatnya di Polres Wajo. Populasi dalam penelitian ini, antara lain: seluruh warga desa di Wilayah Polres Wajo. Sampel dalam penelitian ini ditentukan sebanyak 50 orang responden dengan menggunakan teknik purposive sampling Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, dokumentasi dan kuesioner (angket). Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa; Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa di Wilayah Polres Wajo sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara faktor substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, budaya hukum, kesadaran hukum, dan biaya operasional berpengaruh terhadap efektifitas penegakan hukum penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa di wilayah Polres Wajo, antara lain: substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, budaya hukum, kesadaran hukum, dan biaya operasional.

The purpose of this study was to determine and analyze law enforcement on misuse of village funds by the village heads in Wajo Police area and to identify and analyze the factors that influence the effectiveness of law enforcement on misuse of village funds by the village heads in the Wajo Police area. This type of research is a descriptive study with a juridical-empirical approach. This research was conducted in Wajo Regency, which is precisely at Wajo Police Station. The population in this study included: all villagers in the Wajo Police Area. The samples in this study were 50 respondents determined by using purposive sampling techniques. The type of data needed in this study are primary data and secondary data. Data collection methods used were through interviews, documentation and questionnaires. Data analysis used was qualitative and quantitative analysis methods. Research shows that; Law enforcement against the misuse of village funds by the village heads in the Wajo Police Area has been carried out in accordance with applicable laws and regulations. Meanwhile the factors of legal substance, legal structure, facilities and infrastructure, legal culture, legal awareness, and operational costs affect the effectiveness of law enforcement of village fund misuse by the village heads in the Wajo Police Area, such as: legal substance, legal structure, facilities and infrastructure, legal culture, legal awareness, and operational costs.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 2015. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Bagir Manan, 2013. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta, Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief. 2012. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Menanggulangi Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Evi Hartanti, 2015. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,

Gaffar Affan, 2016, Paradigma Baru Otonomi Daerah dan Implikasinya, Jakarta,Citra Aditya Bakti

Hanif Nurcholis, 2015. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta.

Hermien Hadiati Koeswadji, 2015, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindakan Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ni`matul Huda, 2015. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi.Setara Press, Malang.

Nur, R., Mas, M., & Siku, A. S. (2019). Efektivitas Hukum Dalam Pelaksanaan Program Dana Desa (Dd) Dan Alokasi Dana Desa (Add) Untuk Wilayah Terpencil (Studi Kasus Di Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep). Indonesian Journal of Legality of Law, 2(1), 23–32. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i1.152

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa

Permendesa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunan Dana Desa.

Ronny Rahman Nitibaskara, 2015. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Kompas, Jakarta.

Saparin, Sumber, 2017. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugijanto, 2015. Beberapa Pengertian Pengawasan di Bidang Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2002.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Syarifuddin, S., Renggong, R., & Madiong, B. (2020). TINJAUAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA OLEH KEPALA DESA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR WAJO . Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 47–55. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.226

Most read articles by the same author(s)

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 > >>