ANALISIS PENEGAKAN SANKSI MILITER TERHADAP PRAJURIT TNI ANGKATAN DARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER DI WILAYAH KOMANDO DAERAH MILITER XIV/HASANUDDIN

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 62-K/PM III-16/AD/IX/2019

Authors

  • Tamsil M. Djabir T. Rindam Pakkatto Kabupaten Gowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2597

Keywords:

Sanksi Militer, LGBT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan sanksi terhadap prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana LGBT di wilayah kodam XIV/Hasanuddin dan pertimbangan hukum hakim terhadap Putusan Nomor 62-k/PM III-16/AD/IX/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana asusila sanksinya dapat diperberat. Bentuk pemberatan pidana yang didapat oleh anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana ialah berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer jika perbuatan yang dilakukannya itu melibatkan keluarga besar TNI AD. Akan tetapi tujuan pemidanaan tersebut juga kurang dapat digunakan dalam penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Prajurit TNI AD yang terlibat jaringan LGBT akan dipecat karena perbuatan itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai TNI AD dan jika tidak ditindak tegas maka jelaslah akan berdampak negatif bagi upaya perbaikan citra TNI AD di mata masyarakat karena dapat menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat dan di lingkungan TNI AD itu sendiri yang mana keberadaan dan aktivitas seksual menyimpang yang dilakukan oleh terdakwa selaku prajurit TNI AD penyuka hubungan sesama jenis apabila dibiarkan akan mengganggu suasana ketertiban dan disiplin dalam kehidupan prajurit di kesatuan tempatnya bertugas. Seandainya terdakwa tetap dipertahankan sebagai prajurit TNI AD dikhawatirkan akan menggangu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib dalam kehidupan prajurit TNI AD yang selama ini sudah tertata dan terbina dengan baik.

This study aims to determine: 1) the enforcement of sanctions against TNI AD soldiers who commit LGBT crimes in the XIV / Hasanuddin Kodam area. 2). To determine the judge's legal considerations for Decision Number 62-k/PM III-16/AD/IX/2019. The research method used is Normative Law research. The study results show that the implementation of members of the Indonesian Army who commit immoral crimes can be severely punished. The form of criminal punishment obtained by members of the Indonesian Army who commit criminal acts is in the form of dismissal or dismissal from military service if the actions they commit involve the large family of the Indonesian Army. But the purpose of this punishment is also less able to be used in imposing the additional sentence of dismissal from military service. TNI AD soldiers involved in the LGBT network (lesbian, gay, bisexual, transgender) will be fired because their actions are against legal, religious and cultural norms. Then the Panel of Judges thought that the Defendant could no longer be defended as the TNI AD if it was not dealt with decisively. It would harm efforts to improve the image of the TNI AD in the eyes of the public because it could cause turmoil and unrest in the community and within the TNI AD itself, which existence and abnormal sexual activity carried out by the Defendant as a Soldier of the Indonesian Army who likes same-sex relations if left unchecked will disturb the atmosphere of order and discipline in the life of Soldiers in the unit where he is assigned. If Defendant were to remain as an Indonesian Army Soldier, it was feared that it would disrupt and shake the foundations of discipline and order in the life of Indonesian Army Soldiers, which have been well organized and developed so far.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Arif, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penaggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hamzah, A. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinari Grafika.

Marpaung, L. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Meliala, A. (1995). Menyingkap Kejahatan Krah Putih. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Salam, M. F. (2002). Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sholehuddin, M. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Siregar, B. (1999). Catatan Bijak Membela Kebenaran, Menegakkan Keadilan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Soerodibroto, S. (2006). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2006). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Raharjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Djabir T., T. M., Renggong, R., & Oner, B. (2023). ANALISIS PENEGAKAN SANKSI MILITER TERHADAP PRAJURIT TNI ANGKATAN DARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER DI WILAYAH KOMANDO DAERAH MILITER XIV/HASANUDDIN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 62-K/PM III-16/AD/IX/2019. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 257–264. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2597