ANALISIS PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE

Authors

  • St. Lisdawati Juddah Pengadilan Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Waspada Waspada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2599

Keywords:

Permohonan Isbat Nikah, Pengadilan Agama Pangkajene

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi alasan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pangkajene serta untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pangkejene. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian dalam memberikan gambaran yang menyeluruh tentang penyelesaian permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pangkajene setelah diperoleh penggambaran selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pangkajene adalah pembuatan buku nikah, pembuatan akta kelahiran, pengurusan untuk warisan, serta pengurusan ibadah haji dan pengurusan dana taspen. Alasan yang melatar belakangi adanya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Pangkajene kebanyakan dilatarbelakangi oleh tidak memiliki buku nikah (182 perkara dalam kurun waktu 2017-2021) dengan alasan untuk mengesahkan pernikahan para pihak dan juga untuk keperluan administrasi lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran dan ibadah haji. Adapun terkait dengan aspek sosiologis dan juga aspek filosofis tergambarkan dalam pertimbangan hakim yang menyinggung tentang latar belakang pengajuan permohonan yang menjadi perilaku sosial di masyarakat, ketaatan terhadap proses administrasi di bidang kehidupan bermasyarakat, dan adanya kesadaran dari masyarakat selaku pemohon untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

This study aims to determine the factors that are the reasons for the application for Isbat Nikah at the Pangkajene Religious Court and determine the legal basis and considerations of the Judge in applying for Isbat Nikah at the Pangkejene Religious Court. The research method used is qualitative field research with analytical descriptive, which reveals the laws and regulations relating to legal theories that are the object of study in providing a comprehensive picture of the completion of the Isbat marriage application at the Pangkajene Religious Court after obtaining the depiction is then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the factors causing the application for isbat marriage at the Pangkajene Religious Court are not having a marriage book, whose marriage is not registered, not recorded at the Office of Religious Affairs, so he does not have a basis for his marriage, arrangements for inheritance and arrangements for Hajj and arrangements for taspen fund. In addition, based on legal considerations, the Judge who decided on the application for marriage isbat at the Pangkajene Religious Court was the Judge still referring to Article 14 of the KHI on the terms and pillars of marriage, Article 19 of the KHI on guardians of marriage, Article 30 of the KHI on the dowry, Article 39 of the KHI on the prohibition of marriage due to ties. The blood that is not found in the union of the applicants, Articles 40 to 44 of the KHI concerning the Prohibition of Marriage, which is not found in the marriage of the applicants, has complied with Article 14 of the KHI and does not violate Article 39 of the KHI and Article 40 of Article 44 of the KHI in the marriage of the applicants, as for the sociological aspects and also the philosophical elements depicted in the Judge's considerations, which allude to the background of filing an application which becomes social behavior in society, adherence to administrative processes in the field of social life, including awareness from the community as the Petitioner to implement the provisions of laws and regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bisri, C. H. (1999). Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Fanani, A. Z. (2011). Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim. Varia Peradilan, 304.

Fauzan, U., & Prasetyo, H. (2006). Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ghozali, A. R. (2010). Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana.

Masruhan, M. (2013). Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maqasid Shari'ah. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 13(2), 233-252.

Mukti Arto, 2011. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Cet. IX; Pustaka Pelajar, Yokyakarta.

Otje, S. R. (2009). Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung, Refika Aditama.

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Ridwan, M. S. (2014). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Makassar: Alauddin University Press.

Rofiq, A. (2017). Hukum Perdata Islam Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Shomad, A. (2012). Hukum Islam. Kencana, Jakarta: Kencana.

Susanto, N. A. (2014). Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus. ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor, 97. Jurnal Yudisial Vol. 7 Nomor 3.

Syarifuddin, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 45.

Yanggo, C. T., & AZ, H. A. (1994). Problematika Hukum Islam Kontemporer Buku Pertama. Jakarta: Lsik.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Juddah, S. L., Madiong, B., & Waspada, W. (2023). ANALISIS PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 251–256. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2599