ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE

Authors

  • Muh. Hasbi A. Pengadilan Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2601

Keywords:

Pengadilan Agama Pangkajene, Penyelesaian Kasus, Wali Adhal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Pangkajene dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Pangkajene. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Pangkajene dengan meneliti putusan perkara wali adhal dan pertimbangan hakim dengan mewawancarai beberapa hakim dan pihak berperkara di Pengadilan Agama Pangkajene. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara dan studi dokumentasi yang dianalisis menggunakan model analisis data interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar dan pertimbangan yang digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara wali adhal adalah hukum Islam. Dalam pertimbangan majelis hakim tentang perkara wali adhal ini sesuai dengan tinjauan hukum Islam di mana tinjauan yuridis perkara akan dikabulkan jika keengganan wali adhal tersebut sesuai dengan ketentuan syara’. Oleh karena itu jika keengganannya sesuai dengan ketentuan syara maka kecil kemungkinan perkara tersebut dikabulkan dan jika tidak sesuai dengan ketentuan syara atau alasannya subjektif. Upaya KUA sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam penyelesaian pernikahan wali adhal yaitu PPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara calon mempelai dengan walinya dan bertindak mewakili menikahkan calon mempelai atas kehendak dan persetujuan wali nikah. Lebih lanjut, setelah ada penetapan wali adhal dari Pengadilan Agama, PPN berperan sebagai Pegawai Pencatat Nikah sekaligus sebagai wali.

This study aims to determine the implementation of the determination of the adhal guardian in the Pangkajene Religious Court and the basis for the judge's legal considerations in determining the adhal guardian in the Pangkajene Religious Court. The research method used is juridical-empirical and accompanied by a qualitative approach. This research will be carried out at the Pangkajene Religious Court by examining the ruling on the wali adhal case, the Judge's considerations, and interviewing several judges and litigants at the Pangkajene Religious Court. The data used are primary and secondary data, sourced from library research (Library Research) and field research (Field Research). Data collection techniques used were interviews and documentation studies, which were analyzed using interactive data analysis models. The study results show that the basis and considerations used to settle a case of a wali adhal are Islamic law. In consideration of the Panel of Judges regarding the wali adhal case, in accordance with the review of Islamic law and juridical review, the patient will be granted if the reluctance of the wali adhal is by the provisions of the syara', if the reluctance is in accordance with the provisions of the syara' then it is unlikely that the case will be granted and if it is not by the provisions syara or subjective reasons. The efforts of the KUA as a Marriage Registrar (PPN) in settling the marriage of an adhal guardian are first, PPN acts as a mediator in resolving conflicts between the prospective bride and groom, second, acting on behalf of the future bride and groom at the will and approval of the marriage guardian. Third, after establishing an adhal guardian from the Religious Court, the VAT acts as a Marriage Registrar and a guardian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Pangkajene dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Pangkajene.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Habsy, M.B. (2002). Fiqh Praktis. Mizan, Bandung.

Al-Hamdani, S. T. (2002). Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam). Pustaka Amani, Jakarta.

Ash-Shalih, F. M. K. (2006). Sukses Menikah dan Berumah Tangga. CV Pustaka Setia, Bandung.

At-Tirmidzi. (2020). Jalan Spiritual Meraih Cinta Allah Berdasarkan al-Quran dan Hadis. Alifia, Jakarta.

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Gema Insani, Jakarta.

Bakry, H. (1998). Pedoman Islam di Indonesia. UI Press, Jakarta.

Ghazaly, A.R. (2003). Fiqh Munakahat. Kencana, Jakarta.

Hoerudin, A. (1999). Pengadilan Agama. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana, Jakarta

Mughniyah, M. J. (2001). Fiqh Lima Madhab. Lentera, Jakarta.

Setiadi. (2013). Konsep dan Praktek Penulisan Riset (Edisi. 2). Graha Ilmu, Yogyakarta.

Suma, M.A. (2004). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana, Jakarta.

Tihami, M. A. & Sahrani, S. (2014). Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Rajawali Press, Jakarta.

Yaswirman, (2013). Hukum Keluarga. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Hasbi A., M., Madiong, B., & Tira, A. (2023). ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 219–225. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2601

Most read articles by the same author(s)