ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK SETELAH PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS IA MAKASSAR
STUDI KASUS PUTUSAN No.2582/Pdt.G/2021/PA.Mks
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2608Keywords:
Hak Asuh, Anak, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak anak dalam eksekusi putusan pengadilan agama dan putusan Pengadilan Agama memberi manfaat kepada anak setelah perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak anak oleh eksekutor Pengadilan Agama telah dilakukan dengan meminta tergugat untuk menyerahkan anak sengketa kepada penggugat dan mengajukan gugatan tergugat walaupun mendapatkan rintangan dari keluarga pihak ibu sehingga pihak eksekutor Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar menentukan hadhanah jatuh kepada ayah tergugat. Selain itu, pelaksanaan putusan perceraian memberi manfaat tidak hanya perlindungannya kepada anak dengan memberikan hak hadhanah kepada penggugat (ayah) oleh karena tergugat ghoib. Namun demikian penggugat dapat hak hadhanah sedangkan ibu dimediasi untuk dapat bertemu bahkan membawa anak tersebut sesuai dengan kesepakatan pada saat eksekusi.
This study aims to determine: 1) protection of children's rights in the execution of religious court decisions2) Religious Court Decisions Provide benefits to Children After Divorce. The research method used is empirical juridical legal research. The results showed that 1) The exercise of children's rights by the executor of the religious court was carried out by visiting the Defendant's residence and asking the Defendant to hand over the disputed child to the Plaintiff, even though he received obstacles from mother's family so that the executor of the Makassar Class 1A Religious Court determined Hadanah to fall to the Defendant's father. 2) The execution of the divorce judgment benefits not only the protection of the child by giving the right of hadanah to the Plaintiff (father) by the defendant ghoib, but the Plaintiff can have the right of hadanah. At the same time, the mother is mediated to meet and even bring the child by the agreement at the time of execution.
Downloads
References
Erwin, M. (2011). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Hadisuprapto, P. (2013). Masalah Perlindungan Hukum bagi Anak. Surabaya: Media Pustaka.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Huraerah, A. (2018). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia.
Hyronimus, R. (2011). Filsafat Hukum: Edisi lengkap (Dari Klasik Sampai Post Moderenisme). Jogyakarta, Universitas Atma Jaya.
Kertamuda, F. E. (2009). Konseling Pernikahan untuk Keluarga Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika.
Makkawaru, Z. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Upaya Pengelolaan Aset Kekayaan Intelektual Bangsa.
Manan, A. (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Prakoso, A. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Protjohamitjojo, M. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Rahardjo, S. (1993). Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal masalah hukum, 10, 121.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1985).
Wadong, M. H. (2000). Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PT. Grasindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Asriani Arbillah, Zulkifli Makkawaru, Kamsilaniah Kamsilaniah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.