PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM MENJALANKAN TUGAS MELIPUT BERITA

Authors

  • Anggristiyani Meilinda Manasa Bank BCA Cabang Makassar
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2610

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wartawan, Korban Kekerasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum dan factor-faktor yang menjadi penghambat dalam perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas meliput berita. Penelitian ini merupukan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Makassar, Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Metode yang gunakan adalah studi kepustakaan, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas meliput berita dilakukan berupa (1) upaya hukum organisasi wartawan dilakukan dengan cara menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar, (2) upaya hukum Lembaga Bantuan Hukum Pers dengan langkah preventif berupa workshop, dan diskusi, langkah refresif berupa menerima laporan, pengumpulan melalui investigasi dan penyerahan laporan ke Kepolisian, (3) upaya hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam bentuk penyelidakan dan penyidikan, serta Sidang Komisi Kode Etik Polri bagi pelaku anggota Kepolisian. Sementra faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas meliput berita adalah: (1) faktor internal, berasal dari dalam diri wartawan sendiri seperti masih kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum yang dimiliki oleh wartawan yang bersangkutan, (2) faktor eksternal, berasal dari luar diri wartawan seperti adanya bujukan, ancaman kekerasan baik fisik maupun psikis dari pelaku, dan aparat Kepolisian kadang tidak memproses laporan kekerasan yang dialami oleh wartawan.

This study aims to identify and analyze the implementation of legal protection and the factors that become obstacles in legal protection for journalists who are victims of violence in carrying out their duties to cover news. This research is a normative-empirical research with a qualitative approach that was conducted at the Makassar Independent Journalist Alliance Office, the Makassar Press Legal Aid Institute and the South Sulawesi Regional Police. The methods used are library research, interviews, and documentation studies. The results of the study show that the implementation of legal protection for journalists who are victims of violence in carrying out their duties covering news is carried out in the form of (1) legal remedies for journalists' organizations are carried out by establishing coordination and communication with the Makassar Press Legal Aid Institute, (2) legal remedies for the Press Legal Aid Institute with preventive steps in the form of workshops and discussions, repressive steps in the form of receiving reports, collecting through investigations and submitting reports to the Police, (3) legal efforts carried out by the South Sulawesi Regional Police in the form of investigations and investigations, as well as the National Police Code of Ethics Commission Session for perpetrators Police member. While the factors that become obstacles in the legal protection of journalists who are victims of violence in carrying out their duties covering news are: (1) internal factors, originating from within the journalists themselves such as the lack of legal understanding and awareness possessed by the journalist concerned, (2) external factors, originating from outside the journalists such as persuasion, threats of violence both physical and psychological from the perpetrators, and the Police sometimes do not process reports of violence experienced by journalists.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Fachruddin. 2012. Dasar-Dasar Produksi Televisi: Produksi Berita, Feature, Laporan Investigasi, Dokumenter, dan Teknik Editing. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Bagus Sasmito Edi Wahono. 2020. Rambu-rambu Jurnalistik. Guepedia. Jakarta

Bambang Waluyo. 2012. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika, Jakarta.

Dewan Pers. 2019. Buku Saku Wartawan. Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

Djuraid. 2007. Panduan Menulis Berita; Edisi Revisi. UMM Press, Malang.

Fredrich C. Kuen. 2008. Jurnalisme & Humanisme. LKBN ANTARA Biro Sulawesi Tenggara.

Husain. 2019. Analisis Terhadap Pemecatan Anggota Kepolisian Melalui Sidang Kode Etik Profesi Pada Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Tesis: Pascasarjana Universitas Bosowa, Makassar.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Khoirul Muslimin. 2021. Jurus Jitu Menulis Berita, Feature, Biografi, Artikel Popular dan Editoral.

Kovach Bill. 2007. Sembilan Elemen Jurnalisme. Yayasan Pantau, Jakarta.

M Djen Amar 1984. Hukum Komunikasi Jurnalistik. Penerbit Alumni, Bandung.

Muladi. 2005. HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. RefikaAditama, Bandung

Munir Fuadi. 2011. Teori Negara Hukum Modern. PT. Refika Aditama, Bandung.

Mustawa Nur. 2020. Hukum Pemberitaan Pers. Prenadamedia Group, Jakarta.

Mustawa Nur. 2022. Hukum Pemberitaan Pers: Sebuah Model Mencegah Kesalahan Dalam Berita (Edisi Kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.

Muzakkir. 2020. Etika Jurnalis: Analisis Kritis Terhadap Pemberitaan Media. Prenadamedia Group, Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumadiria. 2016. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature Panduan Praktis Jurnalis Profesional. SimbiosaRekatama Media, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Yunus. 2012. Jurnalistik Terapan. Ghalia Indonesia, Bogor.

Zaenuddin, 2015. The Journalist (Buku Basic Wartawan, Bacaan Wajib Wartawan, Editor, dan Mahasiswa Jurnalistik. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Manasa, A. M., Madiong, B. ., & Nur, M. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM MENJALANKAN TUGAS MELIPUT BERITA. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 376–383. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2610

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >>